• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Gubernur Sulsel Dinilai Tidak Becus Tertibkan Tambang Ilegal 

jum007 by jum007
30 Juli 2025
in Daerah
Gubernur Sulsel Dinilai Tidak Becus Tertibkan Tambang Ilegal 

SULAWESI SELATAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dinilai tidak becus menangani persoalan perizinan tambang, khususnya pertambangan mineral bukan logam dan batuan (golongan C). Ketidakseriusan ini dianggap menjadi pemicu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Maros.

Sedikitnya 26 perusahaan tambang di Maros disebut telah habis masa berlaku izin operasionalnya (IUP-OP). Parahnya, beberapa di antaranya masih tetap melakukan penambangan secara liar, hanya bermodal koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Selama dua periode pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan sejak kewenangan perizinan dialihkan dari pusat ke provinsi, praktik tambang ilegal justru dibiarkan menjamur. Ini bentuk pembiaran yang sistemik,” tegas seorang aktivis Lingkungan Andi Ilham Lahiya Dari Lembaga Bumi Mentari. Senin (29/7/2025).

Ilham menyebutkan, lemahnya pengawasan dan ketegasan Pemprov Sulsel sangat berbanding terbalik dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal. Tidak merusak ekosistem lingkungan, tapi juga menimbulkan potensi konflik sosial dan kerugian pendapatan daerah.

Baca Juga:  HMI Maros Desak Polisi dan Pemkab Tindak Pengemis dan Anak Jalanan

“Jika pemerintah daerah tegas, cukup gunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebut, pelaku perusakan lingkungan karena kegiatan tanpa izin bisa dipidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Tapi faktanya, pelanggaran ini malah dilindungi oleh diamnya pemerintah,” katanya.

Sementara itu Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Lemkira Ismail juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat dan aparat dalam praktik “koordinasi gelap” yang memungkinkan tambang ilegal tetap beroperasi.

“Ini bukan sekadar masalah lingkungan, ini soal integritas pemerintahan dan supremasi hukum. Kalau Gubernur tidak sanggup menertibkan tambang ilegal, maka sudah waktunya Presiden mengevaluasi kinerjanya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Sementara itu, menurut data yang dikantongi Laskar Merah Putih, Muhammad Ridjal, menyebut data yang diperoleh dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel terkait temuan 26 perusahaan yang disebut sudah tidak mengantongi izin tersebut.

Ismail pun mengingatkan bahwa jika tidak segera ditindak, krisis pertambangan ilegal ini bisa merusak legitimasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, bertindak tegas dan tidak menjadi bagian dari sistem pembiaran.

“Lindungi lingkungan, tegakkan hukum, dan bersihkan birokrasi dari mafia tambang. Itu tuntutan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya Wartawan Metrosulsel, Jumadi, telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam penegakan hukum, sayangnya belum menuai hasil,  baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Dari 26 Perusahaan Tambang yang berakhir masa berlaku izinya, Syamsul Rijal menyebut. Di antaranya adalah: CV. Sinar Bukit Selatan, CV. Ilham Jaya Putra, CV. Raga Utama, PT. Makmur Agung Perkasa, CV. Ribas Mandiri, PT. Semen Bosowa Maros, PT. Bukit Tambang Mandiri, PT. Bali Maros Bone, CV. Lambatorang Jaya, CV. Tammangesang Jaya, PT. Camara Energi Perkasa, PT. Optima Jaya Sakti, PT. Surya Perkasa Mineral, hingga PT. Mutiara Asseng.

“Praktik tambang tanpa izin ini merusak lingkungan dan melemahkan penegakan hukum. Kami meminta agar pihak berwenang segera menindak tegas,” tegas Rijal.

Baca Juga:  Skandal Cinta Terlarang Kadinkes Maros Diselidiki

JUM

Share4Tweet3SendShareSend

Related Posts

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN
Daerah

FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN

28 Desember 2025
LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA
Daerah

LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA

23 Desember 2025
HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN
Daerah

HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN

13 Desember 2025
PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025
Daerah

PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025

12 Desember 2025
HUT HBT KE-75, WAMEN TRANSMIGRASI KENANG PIONIR DAN DOAKAN KORBAN TRAGEDI SUKRA
Daerah

BUPATI LAMPUNG TENGAH TERJARING OTT KPK, DIBAWA KE GEDUNG MERAH PUTIH

10 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

by Admin
31 Desember 2025
0

MAKASSAR — Ketua Umum PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, Adhe Syafutra, menyatakan penolakan...

Read more
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025
KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.