Anggota DPRD Sulteng Apresiasi Bupati Morut Hentikan Operasional PT. CAS, Dorong Evaluasi Kebijakan

PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Morowali Utara (Morut) yang menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS).

Langkah tegas tersebut tertuang dalam surat Bupati Morut tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur PT. CAS. Dalam surat tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa Bupati Morut responsif terhadap rekomendasi Gubernur Sulteng, terutama terkait penghentian operasional PT. CAS,” ujar Safri kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu juga mendorong agar momentum ini dimanfaatkan sebagai langkah awal evaluasi terhadap kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Jangan berhenti di PT. CAS saja. Ini saat yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya,” tegasnya.

Menurut Safri, kasus PT. CAS menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, demi menghindari dampak hukum dan lingkungan di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sulteng. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

“Hilangkan ego sektoral. Saatnya bangun optimisme melalui kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi dan daerah. Ini penting demi kemajuan Morowali Utara dan Sulawesi Tengah secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 500.17.4/305/Ro.Hkm, tertanggal 14 Juli 2025, terkait penghentian aktivitas PT. Cipta Agro Sakti. Rekomendasi ini berdasarkan hasil penelitian Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, yang menemukan pelanggaran serius oleh perusahaan tersebut.

PT. CAS diketahui telah membuka lahan sekitar 460 hektare dan menanam sawit seluas 131 hektare di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara, sejak 2024, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

USMAN