Reporter: Syukri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
KPK menegaskan bahwa lembaga ini memiliki mandat utama dalam melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam surat tersebut, KPK menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu secara khusus menyoroti praktik penyalahgunaan dana Pokir oleh anggota DPRD yang mengusulkan program secara tidak prosedural. Praktik ini dinilai menjadi salah satu celah korupsi. Padahal, usulan program pembangunan seharusnya berasal dari aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), bukan hasil intervensi politik.
“Kalau tidak mau diborgol, jangan main-main dengan dana Pokir dan Perjadin,” demikian peringatan tegas yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Surat ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa proses perencanaan serta penganggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
KPK berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus korupsi yang menyeret anggota DPRD dan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam penyalahgunaan dana Pokir dan Perjadin.
Editor: Jum