Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

Reporter : Syukri 

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya usai sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut, meskipun menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Jadi, hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang paling penting,” kata Tom kepada awak media.

Ia menegaskan sejak awal mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan—tidak pernah disebut adanya niat jahat dalam tindakannya. “Vonis itu hanya menyatakan bahwa saya melanggar aturan, bukan melakukan kejahatan dengan niat jahat,” ujarnya.

Tom juga menyayangkan sikap majelis hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Undang-undang secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga, termasuk perdagangan bahan pokok. Namun, majelis justru mengabaikan hal tersebut, seolah-olah kewenangan itu tidak ada pada saya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik majelis hakim yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan. Padahal jelas bahwa yang memiliki kewenangan adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan pula forum rapat koordinasi antarmenteri,” tambahnya.

“Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa kewenangan menteri teknis dapat dialihkan kepada Menko atau forum koordinasi. Nama jabatannya saja menteri koordinator, bukan menteri teknis,” ujar Tom.

Tom juga menyesalkan vonis majelis yang ia nilai mirip dengan salinan tuntutan jaksa. “Sejujurnya saya kecewa, karena vonis ini seperti hasil salin-tempel dari tuntutan penuntut umum,” katanya.

Ketika ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Tom menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Aturannya memberi waktu tujuh hari bagi kami untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. Saya dan tim hukum akan memanfaatkannya. Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dengan segala tantangan dan kejanggalan yang ada, kami bisa bertahan sampai sejauh ini. Kami sudah mencapai keberhasilan sekitar 67 persen, dan itu karena kerja keras mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Anies Rasyid Baswedan yang mengikuti jalannya sidang hingga selesai pada malam hari.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 19.00 WIT usai sidang, Anies menyampaikan empat poin penting kepada awak media. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

“Pertama, kita semua mengikuti proses ini dengan akal sehat. Siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya. Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies.

Kedua, menurutnya, jika kasus yang sangat jelas seperti ini dan menimpa orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, maka bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?

Ketiga, Anies menegaskan bahwa apa pun langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan, ia dan rekan-rekannya akan memberikan dukungan penuh.

“Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan terhadap hukum dan sistem peradilan runtuh, maka sesungguhnya yang runtuh adalah negara ini,” tutup Anies.

Editor : Jum