• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

jum007 by jum007
18 Juli 2025
in Daerah
Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

Reporter : Syukri 

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya usai sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut, meskipun menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Jadi, hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang paling penting,” kata Tom kepada awak media.

Ia menegaskan sejak awal mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan—tidak pernah disebut adanya niat jahat dalam tindakannya. “Vonis itu hanya menyatakan bahwa saya melanggar aturan, bukan melakukan kejahatan dengan niat jahat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pejuang Tanpa Senjata Itu Telah Pergi: Ariel Sharon, Pahlawan Kemanusiaan dari Pedalaman Donggala

Tom juga menyayangkan sikap majelis hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Undang-undang secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga, termasuk perdagangan bahan pokok. Namun, majelis justru mengabaikan hal tersebut, seolah-olah kewenangan itu tidak ada pada saya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik majelis hakim yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan. Padahal jelas bahwa yang memiliki kewenangan adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan pula forum rapat koordinasi antarmenteri,” tambahnya.

“Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa kewenangan menteri teknis dapat dialihkan kepada Menko atau forum koordinasi. Nama jabatannya saja menteri koordinator, bukan menteri teknis,” ujar Tom.

Tom juga menyesalkan vonis majelis yang ia nilai mirip dengan salinan tuntutan jaksa. “Sejujurnya saya kecewa, karena vonis ini seperti hasil salin-tempel dari tuntutan penuntut umum,” katanya.

Baca Juga:  Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Ketika ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Tom menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Aturannya memberi waktu tujuh hari bagi kami untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. Saya dan tim hukum akan memanfaatkannya. Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dengan segala tantangan dan kejanggalan yang ada, kami bisa bertahan sampai sejauh ini. Kami sudah mencapai keberhasilan sekitar 67 persen, dan itu karena kerja keras mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Anies Rasyid Baswedan yang mengikuti jalannya sidang hingga selesai pada malam hari.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 19.00 WIT usai sidang, Anies menyampaikan empat poin penting kepada awak media. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Bantah Isu Anak Biologis, RK Siap Tempuh Jalur Hukum

“Pertama, kita semua mengikuti proses ini dengan akal sehat. Siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya. Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies.

Kedua, menurutnya, jika kasus yang sangat jelas seperti ini dan menimpa orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, maka bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?

Ketiga, Anies menegaskan bahwa apa pun langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan, ia dan rekan-rekannya akan memberikan dukungan penuh.

“Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan terhadap hukum dan sistem peradilan runtuh, maka sesungguhnya yang runtuh adalah negara ini,” tutup Anies.

Editor : Jum 

Share3Tweet2SendShareSend

Related Posts

RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?
Daerah

RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?

15 April 2026
ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI
Daerah

ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI

13 April 2026
STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT
Daerah

STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT

12 April 2026
HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA
Daerah

HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA

19 Maret 2026
YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH
Daerah

YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH

2 Maret 2026
APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK
Daerah

APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK

6 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

28 Mei 2026
GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

27 Mei 2026
SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

26 Mei 2026
Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

22 Mei 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9113 shares
    Share 3645 Tweet 2278
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2171 shares
    Share 868 Tweet 543
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA
Breaking News

DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

by jum007
28 Mei 2026
0

BOSSOLO -- Insiden tenggelam terjadi di area sungai wisata wilayah Bossolo pada Kamis (28/5/2026) siang. Dua anak yang diketahui bernama...

Read more
GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

27 Mei 2026
SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

26 Mei 2026
Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

22 Mei 2026
MABICAB MAROS TEGASKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK KWARCAB 2026–2031

MABICAB MAROS TEGASKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK KWARCAB 2026–2031

21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.