• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

jum007 by jum007
18 Juli 2025
in Daerah
Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

Reporter : Syukri 

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya usai sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut, meskipun menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Jadi, hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang paling penting,” kata Tom kepada awak media.

Ia menegaskan sejak awal mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan—tidak pernah disebut adanya niat jahat dalam tindakannya. “Vonis itu hanya menyatakan bahwa saya melanggar aturan, bukan melakukan kejahatan dengan niat jahat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pejuang Tanpa Senjata Itu Telah Pergi: Ariel Sharon, Pahlawan Kemanusiaan dari Pedalaman Donggala

Tom juga menyayangkan sikap majelis hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Undang-undang secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga, termasuk perdagangan bahan pokok. Namun, majelis justru mengabaikan hal tersebut, seolah-olah kewenangan itu tidak ada pada saya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik majelis hakim yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan. Padahal jelas bahwa yang memiliki kewenangan adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan pula forum rapat koordinasi antarmenteri,” tambahnya.

“Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa kewenangan menteri teknis dapat dialihkan kepada Menko atau forum koordinasi. Nama jabatannya saja menteri koordinator, bukan menteri teknis,” ujar Tom.

Tom juga menyesalkan vonis majelis yang ia nilai mirip dengan salinan tuntutan jaksa. “Sejujurnya saya kecewa, karena vonis ini seperti hasil salin-tempel dari tuntutan penuntut umum,” katanya.

Baca Juga:  Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Ketika ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Tom menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Aturannya memberi waktu tujuh hari bagi kami untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. Saya dan tim hukum akan memanfaatkannya. Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dengan segala tantangan dan kejanggalan yang ada, kami bisa bertahan sampai sejauh ini. Kami sudah mencapai keberhasilan sekitar 67 persen, dan itu karena kerja keras mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Anies Rasyid Baswedan yang mengikuti jalannya sidang hingga selesai pada malam hari.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 19.00 WIT usai sidang, Anies menyampaikan empat poin penting kepada awak media. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Bantah Isu Anak Biologis, RK Siap Tempuh Jalur Hukum

“Pertama, kita semua mengikuti proses ini dengan akal sehat. Siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya. Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies.

Kedua, menurutnya, jika kasus yang sangat jelas seperti ini dan menimpa orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, maka bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?

Ketiga, Anies menegaskan bahwa apa pun langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan, ia dan rekan-rekannya akan memberikan dukungan penuh.

“Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan terhadap hukum dan sistem peradilan runtuh, maka sesungguhnya yang runtuh adalah negara ini,” tutup Anies.

Editor : Jum 

Share7Tweet4SendShareSend

Related Posts

MBG LENS DILUNCURKAN, LIRA TEMUKAN KESENJANGAN LAYANAN MBG DI DAERAH TERTINGGAL
Daerah

MBG LENS DILUNCURKAN, LIRA TEMUKAN KESENJANGAN LAYANAN MBG DI DAERAH TERTINGGAL

2 Juni 2026
RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?
Daerah

RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?

15 April 2026
ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI
Daerah

ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI

13 April 2026
STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT
Daerah

STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT

12 April 2026
HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA
Daerah

HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA

19 Maret 2026
YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH
Daerah

YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH

2 Maret 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

14 Oktober 2026
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah
Berita Lokal

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

by Admin
14 Oktober 2026
0

MAROS — Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menelusuri administrasi pertanahan terkait Akta...

Read more
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026
LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

9 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.