• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

jum007 by jum007
18 Juli 2025
in Daerah
Mejelis Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun, Ini Tanggapan Tom Lembong 

Reporter : Syukri 

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya usai sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut, meskipun menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Jadi, hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang paling penting,” kata Tom kepada awak media.

Ia menegaskan sejak awal mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan—tidak pernah disebut adanya niat jahat dalam tindakannya. “Vonis itu hanya menyatakan bahwa saya melanggar aturan, bukan melakukan kejahatan dengan niat jahat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pejuang Tanpa Senjata Itu Telah Pergi: Ariel Sharon, Pahlawan Kemanusiaan dari Pedalaman Donggala

Tom juga menyayangkan sikap majelis hakim yang, menurutnya, mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Undang-undang secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga, termasuk perdagangan bahan pokok. Namun, majelis justru mengabaikan hal tersebut, seolah-olah kewenangan itu tidak ada pada saya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik majelis hakim yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. “Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan. Padahal jelas bahwa yang memiliki kewenangan adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan pula forum rapat koordinasi antarmenteri,” tambahnya.

“Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa kewenangan menteri teknis dapat dialihkan kepada Menko atau forum koordinasi. Nama jabatannya saja menteri koordinator, bukan menteri teknis,” ujar Tom.

Tom juga menyesalkan vonis majelis yang ia nilai mirip dengan salinan tuntutan jaksa. “Sejujurnya saya kecewa, karena vonis ini seperti hasil salin-tempel dari tuntutan penuntut umum,” katanya.

Baca Juga:  Serangan COVID‑19 Kembali Mengganas : Pemerintah Indonesia Perketat Upaya Pencegahan

Ketika ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Tom menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Aturannya memberi waktu tujuh hari bagi kami untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. Saya dan tim hukum akan memanfaatkannya. Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dengan segala tantangan dan kejanggalan yang ada, kami bisa bertahan sampai sejauh ini. Kami sudah mencapai keberhasilan sekitar 67 persen, dan itu karena kerja keras mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Anies Rasyid Baswedan yang mengikuti jalannya sidang hingga selesai pada malam hari.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 19.00 WIT usai sidang, Anies menyampaikan empat poin penting kepada awak media. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Bantah Isu Anak Biologis, RK Siap Tempuh Jalur Hukum

“Pertama, kita semua mengikuti proses ini dengan akal sehat. Siapa pun yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya. Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies.

Kedua, menurutnya, jika kasus yang sangat jelas seperti ini dan menimpa orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, maka bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?

Ketiga, Anies menegaskan bahwa apa pun langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan, ia dan rekan-rekannya akan memberikan dukungan penuh.

“Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan terhadap hukum dan sistem peradilan runtuh, maka sesungguhnya yang runtuh adalah negara ini,” tutup Anies.

Editor : Jum 

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

DPC KIWAL GOWA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI, RUDY HASAN BASRI: PEMUDA PILAR UTAMA PEMBANGUNAN
Daerah

DPC KIWAL GOWA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI, RUDY HASAN BASRI: PEMUDA PILAR UTAMA PEMBANGUNAN

28 Oktober 2025
Daerah

GUBERNUR SULTENG: PRIORITASKAN RAKYAT DALAM KONFLIK AGRARIA, JANGAN SEKADAR RETORIKA

5 Oktober 2025
Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko
Daerah

Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

1 Oktober 2025
DPRD Sulteng Kritik Pemkab Parimo yang Abaikan Instruksi Gubernur Soal Tambang Kayuboko
Daerah

DPRD Sulteng Kritik Pemkab Parimo yang Abaikan Instruksi Gubernur Soal Tambang Kayuboko

29 September 2025
5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan
Daerah

5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan

28 September 2025
Polres Maros Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Daerah

Polres Maros Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

27 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

30 Oktober 2025
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8907 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025
Opini

SUMPAH PEMUDA DAN INDONESIA EMAS 2025

by Admin
30 Oktober 2025
0

JAKARTA — Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati momentum bersejarah lahirnya Sumpah Pemuda, ikrar suci yang menegaskan satu tanah air,...

Read more
AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

AKAL AKALAN REGULASI DAN ALIRAN UANG PUBLIK: CELAH SISTEMIK YANG MENYUAP DEMOKRASI

29 Oktober 2025
PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

PURBAYA DAN PERTARUNGAN SUNYI DI BALIK ISTANA: MENGULITI DALANG PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA

29 Oktober 2025
ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

ULAH KORUPTOR AKAL-AKALAN TERBONGKAR SEJAK PURBAYA YUDHI SADEWA JADI MENTERI: KEUANGAN NEGARA DIAMBANG PERTARUNGAN ELIT

29 Oktober 2025
DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

DANA GELAP RP1.000 TRILIUN DI ERA JOKOWI, LSP BONGKAR SKANDAL MISS INVOICING EKSPOR-IMPOR

29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.