Oleh Redaksi Metrosulsel | 17 Juli 2025
MAROS — Kepala Desa Borikamase, Kecamatan Maros Baru, Aswin, memberikan klarifikasi kepada Metrosulsel pada Kamis, 17 Juli 2025, terkait polemik Program Desa Wisata Beringin, proyek wisata mancing ini digarap oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak 2019.
Aswin menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, pemerintah desa mengalokasikan sekitar Rp60 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai penyertaan modal ke BUMDes untuk mengembangkan usaha kolam pemancingan. Dana tersebut digunakan untuk membangun empat unit gazebo yang kemudian disewakan kepada pengunjung dengan tarif Rp25.000 per unit.
Ia membenarkan bahwa lahan tambak seluas 5.000 meter persegi yang digunakan untuk kolam pemancingan merupakan milik keluarganya. Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama dilakukan tanpa sistem sewa.
“Kami memilih lahan keluarga karena tidak ada beban sewa. Jenis ikannya bandeng dan nila, dan itu juga merupakan inisiatif dari pemilik lahan,” ujar Aswin.
Pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, seluruh aktivitas wisata dihentikan. “Saya bersama Babinsa saat itu menutup lokasi sesuai imbauan pemerintah demi mencegah penyebaran virus,” katanya.
Usai pandemi, kolam pemancingan sempat dibuka kembali dan dipromosikan pada tahun 2022. Namun, seiring perubahan fungsi lahan di sekitar lokasi menjadi area persawahan, pemeliharaan ikan menjadi tidak memungkinkan.
“Sekitar 10 hektare lahan, termasuk area kolam, telah beralih fungsi menjadi sawah. Warga lebih memilih menanam padi karena dianggap lebih menguntungkan dibanding memelihara ikan,” jelasnya.
Aswin juga menyampaikan bahwa penggarap tambak, yang merupakan keluarga pemilik lahan, telah meninggal dunia dan belum ada penggantinya hingga kini. Akibat ketiadaan pengelola, BUMDes dan pemilik lahan akhirnya sepakat untuk mengakhiri kerja sama pada April 2025. Lahan pun dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik.
Meski usaha kolam pemancingan tidak dilanjutkan, seluruh aset BUMDes masih berada di lokasi. Hanya satu unit gazebo yang dipindahkan ke dekat gedung PAUD untuk dijadikan pojok baca.
Terkait pengelolaan dan transparansi, Aswin menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis penyewaan gazebo karena hal tersebut sepenuhnya dikelola oleh BUMDes. Ia menyebutkan bahwa hasil sewa dibagi dua: 50 persen untuk BUMDes dan 50 persen untuk penjaga lokasi yang bertugas merawat serta menjaga kebersihan.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada permasalahan hukum dalam usaha tersebut. “Bulan lalu, kami sudah diaudit oleh Inspektorat,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek wisata mancing ini menuai sorotan publik karena dianggap gagal total dan menyisakan aset terbengkalai. Warga menilai proyek ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola BUMDes serta lemahnya akuntabilitas publik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, H. Takdir, menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap BUMDes Borikamase. Evaluasi tersebut mencakup penelusuran besaran penyertaan modal dari ADD dan penilaian terhadap kondisi aset yang kini tidak difungsikan.
“Kami akan melakukan evaluasi internal terhadap BUMDes ini, melihat nilai penyertaan modal ADD, serta kondisi aset yang terbengkalai,” kata Takdir
Dia juga mengungkap dari 80 desa lebih dari 50% bermasalah dalam pengelolaan BUMDes, BPBD sebagai instansi teknis sekiranya lebih aktif melakukan pembinaan terhadap desa.
HAMZAN | JUM