Oleh Redaksi Metrosulsel I 16 Juli 2025
MAROS — Lembaga Swadaya Masyarakat PEKAN 21 mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan sejak 2021 hingga 2024.
Dalam siaran pers yang diterima Metrosulsel, Rabu (16/7/2025), PEKAN 21 menyoroti dominasi Kepala Bagian Keuangan PDAM Maros, Hj Nurlela, SE, dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Meski Direktur Utama PDAM, Salahuddin, S.Ip, menjabat secara formal, keputusan operasional dan keuangan disebut lebih banyak dikendalikan oleh Nurlela.
”Ada pola pengelolaan keuangan yang tidak sehat dan dikuasai secara tertutup oleh lingkaran internal, bahkan keluarga pejabat,” ujar Amir Kadir, dalam pernyataan tertulis.
Proyek dan Bonus Keluarga
Salah satu temuan adalah penunjukan adik kandung Nurlela, Nur Halim Bahri, yang merupakan staf biasa, sebagai pengelola pengadaan barang operasional. Sejak 2021, PDAM menyewa tiga unit kendaraan (satu Innova dan dua Avanza Veloz) dengan nilai Rp 20 juta per bulan tanpa melalui proses pengadaan yang transparan.
Nur Halim juga disebut rutin menerima bonus dalam jumlah besar, jauh melebihi pegawai lainnya. Informasi tersebut diperoleh dari kesaksian sejumlah pegawai PDAM secara anonim.
Pemotongan dan Rekayasa Keuangan
Pada Juni 2023, PDAM diduga melakukan pemotongan gaji ke-13 karyawan tanpa penjelasan yang jelas dan tidak merata. PEKAN 21 juga mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan yang melibatkan Amiruddin, SE (Kasubag Keuangan), dan Hj Hartati (Kasubag Kwitansi), yang diduga merekayasa bukti pengeluaran melalui kwitansi fiktif.
Kasubag SDM, Andi Arianti, turut disebut melakukan pungutan komunikasi/absensi sebesar Rp 612.000 per orang setiap pertengahan bulan, tanpa dasar kebijakan yang sah.
Infrastruktur Lemah dan Konsultan Bermasalah
Masalah juga terjadi di sektor teknis dan logistik. Proyek pembangunan boster air bersih di wilayah utara Maros disebut tidak jelas hasilnya. Pengelolaan gudang logistik yang ditangani Harianto juga dinilai minim pengawasan.
Lebih lanjut, Fahri, aparatur sipil negara aktif di BPKP Sulawesi Selatan, diduga bertindak sebagai konsultan keuangan PDAM. Kehadiran Fahri dianggap menyalahi aturan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia disebut mengarahkan penyusunan laporan keuangan internal sebelum dilakukan audit oleh BPKP, yang selalu menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meski PDAM mencatat kerugian sejak 2020.
Keuangan Tak Seimbang
Dengan jumlah pelanggan aktif sekitar 25.000 orang dan pembayaran rata-rata Rp 50.000 per bulan, seharusnya PDAM Maros memperoleh pendapatan sekitar Rp 15 miliar per tahun. Jumlah ini belum termasuk kontribusi dari pelanggan institusional seperti AURI dan Kostrad 433 Kariango. Namun, perusahaan terus mencatat kerugian dan utang sejak 2020, berbeda dengan periode 2016–2019 yang masih mencatat laba.
”Kondisi ini menunjukkan adanya anomali akut antara pemasukan dan beban keuangan perusahaan,” lanjut siaran tersebut.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
PEKAN 21 menyebut sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tuntutan LSM
LSM PEKAN 21 meminta Kejaksaan Negeri Maros, Inspektorat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap Hj Nurlela, Nur Halim Bahri, Fahri, dan sejumlah pejabat PDAM lainnya. Mereka juga mendorong pembentukan tim audit forensik independen untuk menelusuri kerugian keuangan perusahaan sejak 2021.
”Pemerintah Kabupaten Maros perlu mengevaluasi total manajemen PDAM dan menghentikan praktik nepotisme yang telah mengakar,” ujar juru bicara tersebut.
Tanggapan Dirut PDAM
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PDAM Maros, Salahuddin, menyatakan telah menerima informasi tersebut. ”Siap ndi. Terima kasih infonya. Kami akan telaah satu per satu,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
HAMZAN I JUM