Dirut PDAM Maros Dilaporkan ke Kejaksaan, Laporan Keuangan Jadi Sorotan

Oleh Redaksi Metrosulsel I 15 Juli 2025

MAROS, — Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Maros, H. Salahuddin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maros oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21. Laporan tersebut dilayangkan pekan lalu dan kini tengah ditelaah oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros.

Pelapor, Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, menilai terdapat ketidaksesuaian dalam laporan keuangan PDAM yang dinilai berpotensi merugikan daerah, khususnya dalam sektor pajak dividen. Amir menyebut laporan ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya tidak menerima klarifikasi dari PDAM meski telah memberikan waktu 14 hari.

“Kami menuntut keterbukaan. Penurunan pendapatan yang terjadi tidak sejalan dengan klaim bahwa PDAM terus mencetak laba dan menyetor dividen ke kas daerah,” kata Amir Senin (15/7/2025).

Amir menduga terdapat perbedaan antara laporan yang dipublikasikan PDAM dan realisasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Maros. Ia menyoroti lemahnya akses publik terhadap informasi keuangan yang seharusnya terbuka, mengingat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Bantimurung, H. Salahuddin, membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan bahwa perusahaan justru dalam kondisi sehat dan telah mencatatkan keuntungan sejak 2016.

“Tidak benar kalau dikatakan ada kerugian. Kami justru terus menyetor dividen ke daerah setiap tahun dan seluruh operasional dijalankan tanpa menggunakan dana APBN atau APBD,” ujar Salahuddin dalam pernyataan tertulis.

Ia menambahkan bahwa PDAM Maros telah diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik independen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, selama lima tahun terakhir, PDAM menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Sulfikar, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan dari LSM Pekan 21 sudah kami terima dan saat ini kami sedang mempelajari serta menelaah materi laporan itu,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi Senin (15/7/2025).

Meski demikian, laporan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan internal PDAM. Jika laporan keuangan dinilai wajar oleh auditor, mengapa permintaan klarifikasi dari masyarakat tidak direspons? Dan sejauh mana keterbukaan informasi yang dijanjikan benar-benar dapat diakses oleh masyarakat umum?

Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Maros untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam laporan tersebut atau sekadar miskomunikasi antara lembaga. Di tengah tuntutan tata kelola BUMD yang transparan dan akuntabel, kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga pengelola air bersih di Kabupaten Maros.

HAMZAN I JUM