Oleh Redaksi Metrosulsel I 3 Juli 2025
MAROS — Kantor Hukum Azmara Law Office melayangkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan PT Pertamina Persero Regional 8 Makassar terkait sengketa penguasaan tanah yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut dan para ahli waris Budu bin Kasa serta SIA binti Nuntung.
Dalam surat bernomor 007/Azm-LO/VII/2025 yang ditandatangani oleh dua kuasa hukum, A. Azis Maskur, S.H. dan Ratnawati, S.H., pihak ahli waris menyatakan keberatan atas penguasaan lahan seluas ±154.100 m² (setara dengan lebih dari 15 hektar) oleh Pertamina. Lahan tersebut tercatat dalam buku pendaftaran tanah No.112 C I atas nama Budu bin Kasa serta buku C I Kohir 102 atas nama SIA binti Nuntung, dengan total luas mencapai ±10 hektar yang berlokasi di Jalan Pertamina, Kampung Pattene, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu (dahulu Maros Baru), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum para ahli waris menegaskan bahwa permasalahan penguasaan lahan ini telah menimbulkan dampak signifikan dari sisi sosial, ekonomi, hingga keamanan warga sekitar. “Kami meyakini melalui forum audiensi ini, kita dapat bersama-sama mencari solusi yang terbaik dan adil bagi seluruh pihak,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.
Maksud dan tujuan dari permintaan audiensi ini antara lain untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Pertamina terkait dasar penguasaan tanah tersebut, Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terdampak, Mencari solusi damai yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur PT Pertamina Pusat di Jakarta, Bupati Maros, Kapolres Maros, serta para ahli waris terkait.
Pihak kuasa hukum berharap agar Pertamina dapat memberikan waktu dan kesempatan untuk bertatap muka guna menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan bermartabat.
JUMADI