MAROS — Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menelusuri administrasi pertanahan terkait Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016. Permintaan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penggunaan akta, riwayat administrasi, serta kesesuaian dokumen dengan objek tanah yang dimaksud.
Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 045/LIDIK-PRO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar.
Dalam surat tersebut, LIDIK PRO meminta BPN Kabupaten Maros memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan menghadirkan Camat Maros Baru atau pejabat yang berwenang mewakili kecamatan, serta Asniati. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk menjelaskan riwayat dokumen dan menyampaikan bukti administrasi yang relevan.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menegaskan bahwa penelusuran diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan dokumen semata, tetapi juga mencakup pemeriksaan riwayat administrasi dan kecocokan data dengan objek tanah.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIDIK PRO Maros meminta BPN menelusuri arsip pertanahan yang berkaitan dengan akta hibah tersebut, termasuk dokumen dasar pencatatan, riwayat permohonan, serta dokumen pendukung dari kelurahan, kecamatan, maupun pihak lain, sepanjang tersedia dan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penelusuran arsip, pencocokan dokumen dengan data objek tanah yang tercatat juga dinilai penting untuk mengetahui apakah administrasi yang ada sesuai dengan objek tanah yang dimaksud.
LIDIK PRO turut mengusulkan agar keterangan para pihak, dokumen yang diperlihatkan, serta hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara atau catatan resmi sesuai prosedur. Dengan demikian, proses klarifikasi memiliki dokumentasi yang dapat menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan menunjukkan bukti pendukung masing-masing.
LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa permohonan klarifikasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016 tidak sah. Persoalan yang diajukan saat ini berfokus pada penelusuran administrasi dan kesesuaian dokumen dengan objek tanah.
Penilaian mengenai keabsahan akta maupun status hak atas tanah tetap harus didasarkan pada bukti, data pertanahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak atau instansi yang berwenang.
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Camat Maros Baru, Lurah Bajubodoa, Asniati, serta sebagai arsip LIDIK PRO Maros. Penyampaian tembusan itu dimaksudkan untuk membuka ruang koordinasi dan memastikan pihak-pihak terkait mengetahui adanya permohonan klarifikasi.
A SANRIMA





















