MAROS — Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik pasien bernama Alifia Flanella yang sebelumnya sempat ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Mandai, kini telah resmi diaktifkan kembali oleh Dinas Sosial Kabupaten Maros. Peristiwa penolakan tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2026.
Aktivasi KIS dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga pasien terkait status kepesertaan yang sempat nonaktif sementara akibat proses pemutakhiran data. Langkah cepat Dinas Sosial ini memastikan hak dasar Alifia Flanella untuk memperoleh pelayanan kesehatan kembali terpenuhi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menegaskan bahwa aktivasi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menjalankan kebijakan pro-rakyat di sektor kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Aktivasi KIS ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Maros berkomitmen menjalankan kebijakan pro-rakyat di sektor kesehatan. Warga tidak mampu tetap harus dilayani meskipun menghadapi kendala administratif sementara,” ujar Andi Zulkifli Riswan Akbar.
Pihak keluarga Alifia Flanella mengaku lega dan mengapresiasi respons cepat Dinas Sosial Maros yang dinilai sigap menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kadis Sosial yang sudah membantu sampai kartu KIS anak kami aktif kembali. Semoga ke depan tidak ada lagi warga yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” ungkap Anchank, orang tua Alifia.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Maros agar mengedepankan prinsip pelayanan yang humanis, tidak kaku secara administratif, serta mengutamakan keselamatan dan hak dasar pasien sebagaimana dijamin oleh negara.
ARFAH




















