MAROS — Dugaan praktik mafia BBM kembali mencuat di Kabupaten Maros. Sekitar enam SPBU Nelayan (SPBUN) di wilayah pesisir Maros terindikasi kuat menyalurkan solar subsidi tidak tepat sasaran.
BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil justru diduga diborong oleh jaringan pelansir menggunakan perahu, dengan modus pemanfaatan barcode nelayan asal pulau-pulau di Kabupaten Pangkep, bahkan nelayan yang aktivitas melautnya berada di wilayah perairan Kalimantan.
Ironisnya, kuota solar subsidi di SPBUN tersebut tetap habis terjual meski pada periode terang bulan dan cuaca buruk kondisi di mana nelayan umumnya tidak melaut. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang menikmati solar subsidi itu?
Sumber di lapangan menyebutkan, sedikitnya 150 ton solar subsidi per bulan diduga diselewengkan melalui praktik pembelian kolektif oleh pengepul. Nelayan kecil justru jarang terlihat mengantre langsung di SPBUN dan terpaksa membeli solar secara eceran dari pengumpul dengan harga jauh lebih mahal.
“Kalau terang bulan dan ombak besar, nelayan tidak turun melaut. Tapi anehnya, kuota solar SPBUN tetap habis. Ini patut dicurigai kuat terjadi penyaluran ke pelansir,” ungkap warga pesisir Maros yang enggan disebutkan namanya.
Agung Maharu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan terorganisir dalam distribusi BBM subsidi.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Polanya sistematis, berulang, dan mustahil terjadi tanpa pembiaran. SPBUN seharusnya melayani nelayan kecil, bukan menjadi gudang pasokan mafia solar,” tegas Agung.
Modus Barcode dan Pelansiran
Praktik yang diduga terjadi adalah penggunaan barcode nelayan yang seharusnya melekat pada identitas kapal dan aktivitas nelayan setempat, namun dimanfaatkan oleh pihak lain untuk memborong solar subsidi dalam jumlah besar. Solar kemudian dilansir menggunakan perahu untuk kepentingan industri, kapal besar, hingga dugaan suplai ke luar daerah.
Skema ini mengindikasikan adanya pembiaran sistemik, bahkan potensi keterlibatan oknum pengelola SPBUN dalam mengatur arus distribusi solar subsidi agar “lancar” ke pengepul.
Langgar Regulasi, Berpotensi Pidana
Praktik penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran ini berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM: Menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk nelayan kecil, dan dilarang diperjualbelikan kembali.
Peraturan BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi: SPBUN wajib memastikan BBM disalurkan tepat sasaran, sesuai kuota, dan tidak boleh melayani pembelian yang terindikasi untuk tujuan komersial skala besar.
Agung Maharu menambahkan, jika terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan pengelola SPBUN, maka sanksi administratif hingga pidana harus diterapkan tanpa kompromi.
“Cabut izinnya, putus kuotanya, dan proses pidananya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar,” ujarnya.
Pertamina Diminta Evaluasi Total
Kondisi ini mendesak Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota dan pola distribusi solar subsidi di seluruh SPBUN Maros. Evaluasi harus berbasis data aktivitas melaut nelayan, kondisi cuaca, serta verifikasi ketat barcode dan identitas kapal.
Pengawasan aparat penegak hukum juga dinilai lemah. Aktivitas pelansiran solar subsidi yang berlangsung rutin seolah menjadi rahasia umum di wilayah pesisir Maros.
“Kalau dibiarkan, solar subsidi hanya jadi bancakan mafia. Nelayan kecil yang seharusnya dilindungi justru tercekik beli solar eceran lebih mahal,” tegas Agung Maharu.
Negara Absen, Nelayan Kecil Jadi Korban
Skandal ini memperlihatkan absennya negara dalam melindungi nelayan kecil dari praktik perampokan subsidi oleh mafia BBM. Tanpa penindakan tegas, SPBUN nelayan terancam berubah fungsi menjadi terminal pasokan mafia solar, sementara tujuan subsidi untuk menekan biaya operasional nelayan kecil hanya tinggal slogan.
Publik menunggu langkah konkret: audit kuota, penindakan hukum, serta pencabutan izin SPBUN nakal. Jika tidak, praktik mafia solar di pesisir Maros berpotensi menjadi kejahatan terorganisir yang terus menggerogoti subsidi negara.
JUM/ARFAH





















