MAKASSAR — Lembaga Pemerhati & Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak boleh dimaknai sebagai alat pembatas keterbukaan informasi publik maupun sarana kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati & Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup, Hamzah, mengatakan hak memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KUHP baru harus dibaca secara sistematis dan berkeadilan. Penerapannya tidak boleh menegasikan undang-undang sektoral yang bersifat khusus, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hamzah, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum khusus atau lex specialis. Oleh karena itu, setiap persoalan yang timbul dari pemberitaan atau produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan pidana menggunakan pasal-pasal dalam KUHP.
Hamzah menegaskan, kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta, proses verifikasi, kepentingan umum, serta mematuhi kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana. Prinsip kepentingan umum dan itikad baik, kata dia, merupakan fondasi utama dalam menjaga kebebasan pers di negara demokratis.
“Upaya mempidanakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah adalah bentuk kriminalisasi pers dan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi serta supremasi hukum,” tegasnya.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa badan publik dan pejabat negara memiliki kewajiban hukum untuk bersikap transparan dan akuntabel, terutama terkait isu lingkungan hidup, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya alam. Media massa dinilai memiliki peran strategis sebagai penyalur informasi publik yang sah sekaligus alat kontrol sosial.
Lembaga Pemerhati & Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati asas lex specialis dalam Undang-Undang Pers, tidak menggunakan KUHP sebagai instrumen represif terhadap kebebasan pers, serta menjamin iklim keterbukaan informasi sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.
“KUHP baru harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat pembungkaman. Wartawan adalah mitra publik dalam menjaga transparansi dan kebenaran,” pungkas Hamzah.
A SANRIMA





















