Ket : Papan Informasi Proyek Dicabut
MAROS — Keterlambatan penyelesaian proyek Renovasi Lanjutan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros kian menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis dan lemahnya pengawasan kontrak dalam pengelolaan anggaran publik. Proyek yang sejak awal ditargetkan rampung pada Tahun Anggaran 2025 itu hingga kini belum juga selesai dan hanya “diselamatkan” melalui adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh metrosulsel.com, perpanjangan waktu tersebut diterbitkan tanpa disertai penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, progres riil pekerjaan, maupun konsekuensi yang dijatuhkan kepada pihak rekanan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah adendum benar-benar instrumen administratif yang sah, atau justru menjadi alat legitimasi untuk menutupi kegagalan pelaksanaan proyek?
Hingga kini, menurut seorang Aktivis Agung Maharu, manajemen RSUD dr. La Palaloi tidak pernah mempublikasikan secara transparan berapa persen pekerjaan yang telah diselesaikan, apakah proyek sudah melewati batas waktu kontraktual awal, serta apakah denda keterlambatan benar-benar dihitung dan ditagihkan. Pihak rumah sakit hanya berulang kali menyebut bahwa denda “diatur dalam kontrak”, tanpa pernah menunjukkan angka, dokumen, atau bukti penerapan sanksi tersebut.
Sikap ini memperkuat dugaan bahwa fungsi pengendalian internal rumah sakit tidak berjalan efektif. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap hari keterlambatan seharusnya berimplikasi finansial bagi penyedia jasa. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun informasi publik yang dapat memverifikasi bahwa kerugian negara akibat keterlambatan tersebut benar-benar diupayakan untuk dipulihkan.
Lebih problematis lagi, respons pejabat teknis rumah sakit justru menunjukkan pola anti-transparansi. Kepala Bidang Sarana RSUD dr. La Palaloi, Muhammadh Maudu, sebelumnya menyarankan mahasiswa dan wartawan untuk “belajar kembali” aturan yang berlaku saat dimintai klarifikasi. Pernyataan ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga mengindikasikan upaya mengalihkan substansi persoalan: dari kegagalan proyek ke persoalan formalitas regulasi.
Alih-alih menjawab pertanyaan kunci mengapa proyek molor, siapa yang bertanggung jawab, dan apa sanksinya manajemen rumah sakit memilih membungkus persoalan dengan bahasa normatif. Pola komunikasi semacam ini lazim ditemukan dalam proyek bermasalah yang berupaya menghindari audit publik dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Keterlambatan renovasi IGD juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat. Aktivitas konstruksi yang berlarut-larut di area gawat darurat bukan sekadar gangguan visual, melainkan berpotensi mengancam keselamatan pasien, mempersempit ruang layanan kritis, serta menurunkan standar keselamatan kerja tenaga medis. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi manajemen rumah sakit mengenai mitigasi risiko layanan selama proyek molor.
Penerbitan adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, tanpa audit terbuka dan tanpa sanksi yang dapat diverifikasi, justru memperkuat dugaan pembiaran. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, praktik semacam ini berpotensi masuk kategori maladministrasi dan membuka ruang terjadinya kerugian negara yang terselubung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah keterlambatan proyek ini murni persoalan teknis, atau ada kegagalan struktural dalam sistem pengawasan dan integritas pengelolaan proyek di RSUD dr. La Palaloi? Jika adendum diterbitkan tanpa dasar evaluasi kinerja yang transparan, maka publik patut mencurigai adanya konflik kepentingan atau relasi tidak sehat antara pengelola proyek dan penyedia jasa.
Publik berhak mengetahui nilai kontrak proyek ini, batas waktu kontraktual awal, besaran denda keterlambatan per hari, serta total potensi kerugian daerah akibat molornya pekerjaan. Selama informasi ini terus ditutup, dugaan bahwa proyek renovasi IGD RSUD dr. La Palaloi dikelola secara tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara akan semakin sulit dibantah.
Dengan situasi ini, desakan agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum turun melakukan audit investigatif atas proyek renovasi IGD RSUD dr. La Palaloi menjadi semakin relevan dan mendesak. Tanpa intervensi pengawasan independen, proyek publik ini berisiko menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran kesehatan di Kabupaten Maros.
HAMZAN





















