MAROS — Proyek renovasi lanjutan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. La Palaloi, Kabupaten Maros, dipastikan molor dari target dan tidak rampung sesuai jadwal Tahun Anggaran 2025. Hingga awal 2026, pekerjaan konstruksi masih berjalan, meski semestinya selesai sebelum akhir Desember 2025.
Keterlambatan ini menandakan adanya deviasi serius antara rencana dan realisasi proyek. Ironisnya, proyek yang menyangkut fasilitas layanan darurat jantung pelayanan kesehatan masyarakat justru tersendat tanpa kejelasan pertanggungjawaban publik.
Manajemen RSUD dr. La Palaloi mengakui telah menerbitkan adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja terhitung sejak 25 Desember 2025. Namun, adendum itu tidak menutup fakta bahwa kontrak awal telah dilanggar dan target pengadaan gagal dipenuhi.
Kepala Bidang Sarana RSUD dr. La Palaloi, Muhammadh Maudu, menyebut ketentuan denda keterlambatan sebenarnya sudah diatur dalam kontrak.
“Ketentuan terkait denda keterlambatan itu sudah diatur dalam kontrak, baik dalam ketentuan umum maupun ketentuan khusus,” ujarnya.
Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai berapa besar denda yang dikenakan maupun bagaimana mekanisme perhitungannya.
“Untuk besaran dan mekanisme perhitungannya, sejauh ini belum disampaikan secara terbuka,” tambah Maudu.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal ketegasan pengendalian kontrak dan transparansi pengelolaan proyek. Dalam praktik pengadaan pemerintah, keterlambatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran administratif yang berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah.
Sejumlah pihak menilai proyek strategis seperti IGD rumah sakit daerah tidak boleh “dimaklumi” hanya dengan perpanjangan waktu, tanpa audit penyebab keterlambatan dan tanpa keterbukaan sanksi yang dijatuhkan kepada penyedia jasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan renovasi IGD RSUD dr. La Palaloi masih berjalan tampa papa proyek karena pihak pelaksana telah mencabutnya. Publik kini menunggu bukan hanya tanggal penyelesaian proyek, tetapi juga kejelasan: apakah ada denda yang benar-benar diterapkan, ataukah keterlambatan ini akan kembali berlalu tanpa konsekuensi.
HAMZAN





















