JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan respons tegas terhadap kekhawatiran yang disampaikan pakar hukum Mahfud MD mengenai mekanisme restorative justice dan plea bargaining dalam KUHP dan KUHAP baru.
Mahfud MD, Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia dan mantan Menko Polhukam, sebelumnya menginformasikan kekhawatiran serius bahwa pengaturan baru mengenai keadilan restoratif (restorative justice) dan tawar-menawar hukum (plea bargaining) berpotensi menjadi Restorasi Justice jika tidak dijalankan dengan pengawasan yang ketat dan integritas aparat yang tinggi.
Menurut Mahfud, kedua mekanisme ini memberi ruang penyelesaian di luar persidangan yang bisa disalahgunakan sebagai pintu masuk penyimpangan oleh oknum penegak hukum.
Mahfud mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan ketentuan ini sejak awal agar tidak terjadi praktik tawar-menawar yang menjauhkan prinsip keadilan. Ia menilai ini merupakan pekerjaan rumah besar dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Cegah Praktik Transaksional
Menanggapi kekhawatiran Mahfud, Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan pemerasan melalui restorative justice tidak berdasar. Ia menekankan bahwa KUHP baru telah dirancang dengan aturan main yang sangat ketat. Proses restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan murni dari kedua belah pihak tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, atau ancaman. “Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam pasal-pasal KUHP,” ujarnya kepada media.
Sanksi Bagi Aparat yang Nakal
Politisi Gerindra itu menambahkan bahwa kekhawatiran praktik transaksional oleh aparat sudah diantisipasi melalui pengaturan sanksi. KUHP menjamin hak saksi, korban, dan tersangka untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi. “Penyelidik atau penyidik yang melanggar hukum atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana. Jadi, konstruksi hukumnya sudah kuat untuk mencegah pemerasan,” tegasnya.
Belajar dari Kasus Ketidakadilan
Habiburokhman juga memandang bahwa kehadiran KUHP baru merupakan jawaban atas ketidakadilan yang selama ini sering menimpa rakyat kecil, termasuk kasus seperti Nenek Minah atau guru yang dipolisikan saat mendidik muridnya. Ia menegaskan bahwa arah penegakan hukum Indonesia kini harus lebih manusiawi dan tidak sekadar soal penjara.
“KUHP baru mendorong hukum yang lebih adil dan proporsional. Semangatnya adalah hukum yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum,” pungkasnya.
Perdebatan ini menunjukkan dua visi berbeda soal arah penegakan hukum Indonesia: apakah aturan baru akan menjamin keadilan substantif tanpa disalahgunakan, atau justru memberi celah praktik transaksional yang merusak kepercayaan publik.
Editor: Redaksi Metrosulsel





















