MAROS — Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik pada Selasa, 30 Desember 2025. Aksi berlangsung di Simpang BRI Maros, Polres Maros, dan Kejaksaan Negeri Maros dengan tuntutan utama meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia solar subsidi di Kabupaten Maros.
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan penyelewengan solar subsidi yang dinilai belum ditangani secara maksimal oleh aparat. Mereka mendesak Polres Maros menuntaskan kasus di Kecamatan Bontoa dan Lau, mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, mencopot Kanit Tipidter Polres Maros, serta meminta Kejaksaan Negeri Maros membuka secara transparan proses penyidikan kasus-kasus korupsi di wilayah tersebut.
Ketua Umum HPPMI Maros Kom. UNM, Ince Zaky Syawal, menyatakan bahwa isu mafia solar diangkat karena banyak kasus serupa yang dianggap mandek. Ia menyebut lambannya penanganan aparat penegak hukum telah memicu keresahan masyarakat. Ia menyoroti antrean panjang kendaraan bermuatan di sejumlah SPBU yang diduga mengejar solar subsidi sebagai indikasi adanya persoalan distribusi.
Menurut Zaky, Kecamatan Lau dan Bontoa menjadi wilayah yang rawan terjadi pelanggaran distribusi solar subsidi. Kasus tersebut dilaporkan sejak Juni 2025, namun hingga akhir tahun belum ada penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Usai aksi, HPPMI Maros Kom. UNM melakukan audiensi dengan Polres Maros untuk meminta kejelasan penanganan. Mahasiswa menyoroti lambannya proses penyidikan. Pihak Polres menjelaskan bahwa keterlambatan dipengaruhi lamanya antrean permintaan keterangan ahli dari kalangan akademisi maupun kementerian. Surat permintaan keterangan ahli disebut sempat berada pada antrean ke-18 secara nasional.
Terkait isu hilangnya barang bukti yang beredar di media sosial, Polres Maros menyatakan sudah melakukan pengecekan di lapangan. Namun barang bukti yang dimaksud tidak ditemukan sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan. Polisi menegaskan bahwa unsur pelaku dan barang bukti menjadi syarat mutlak proses hukum.
Meski demikian, Polres Maros memastikan masih terdapat kasus lain terkait mafia solar yang tetap diproses karena terpenuhinya unsur pelaku dan barang bukti. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan meski sempat dikembalikan untuk dilengkapi.
Di Kejaksaan Negeri Maros, HPPMI juga melakukan audiensi terkait dugaan kasus mafia solar yang melibatkan terlapor berinisial I. Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa proses hukum masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kejaksaan menyebut telah menyurati penyidik sejak November 2025 untuk mempercepat penyerahan tersebut.
Mahasiswa menyayangkan lambannya koordinasi dua lembaga penegak hukum yang dianggap menghambat kepastian hukum dan memperkuat keresahan publik. Mereka mendesak Polres Maros dan Kejaksaan Negeri Maros mempercepat dan menyinkronkan proses penanganan kasus secara terbuka dan profesional.
Kejaksaan Negeri Maros menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penuntutan segera setelah tersangka dan barang bukti diserahkan. Aksi demonstrasi dan audiensi ini menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kinerja aparat serta penegasan bahwa kasus mafia solar di Maros masih membutuhkan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
HAMZAN





















