JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2025 telah menyelesaikan 20 kajian strategis sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemantauan potensi korupsi pada berbagai program pemerintah.
Salah satu program yang menjadi perhatian serius KPK adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, “hasil kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi jika tidak segera dibenahi”. Jelas Johanis
Dalam program MBG, KPK menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai pelaksanaan program. “Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara”. Kata Johanis
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan penataan ulang mekanisme pengadaan, penguatan regulasi, serta kejelasan pembagian peran dan kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi program MBG.
Tak hanya MBG, KPK turut mengkaji sejumlah program pemerintah lainnya. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan berbagai kelemahan tata kelola dan regulasi yang berpotensi menimbulkan risiko korupsi.
KPK mencatat, sebagian rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait melalui penyusunan rencana aksi perbaikan, sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
JUM





















