JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup. Bukti tersebut diperoleh setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Lampung Tengah pada Selasa–Rabu (9–10/12).
“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis bukti,” ujar Mungki dalam konferensi pers tersebut.
Selain bupati, empat nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah RHS, anggota DPRD Lampung Tengah; RNP, adik kandung bupati; ANW, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati; serta MLS, pihak swasta yang menjabat Direktur PT EN.
Setelah pengumuman status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh pihak selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 29 Desember 2025. Menurut Mungki, penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rutan Cabang Gedung KCLC KPK,” jelasnya.
KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek pengadaan di Lampung Tengah.
SYUKRI





















