MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan dan menahan seorang mantan Lurah Leang-Leang berinisial A.M. sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024. Penetapan itu diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Selasa, 9 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar kepada warga peserta PTSL di Kelurahan Leang-Leang. Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-34/P.4.16/Fd.1/12/2025.
Pungutan Mencapai Rp500 Ribu hingga Rp1,35 Juta per Sertifikat
Dalam proses penyidikan, Kejari Maros menemukan temuan pungutan dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang seharusnya menjamin program PTSL tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 433 warga peserta program dari total 407 warga yang mengajukan sertifikat, penyidik menemukan dugaan pungutan liar berkisar Rp500.000 hingga Rp1.350.000 per sertifikat.
Padahal, berdasarkan aturan, biaya yang diperbolehkan hanya mencakup kebutuhan teknis tertentu yang dibebankan pada pemerintah, bukan kepada masyarakat.
Kerugian Masyarakat Ditaksir Mencapai Rp395 Juta
Kejaksaan menyebutkan bahwa nilai pungutan yang dilakukan tersangka A.M. diperkirakan mencapai Rp395.000.000. Dana tersebut diduga dipungut tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan aturan penyelenggaraan PTSL yang bersumber dari APBN maupun anggaran daerah.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka A.M. langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros untuk mempermudah proses hukum.
Jerat Hukum: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penyidik menjerat A.M. dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
KEJARI MAROS: 2025 SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA RP2,9 MILIAR
Selain menetapkan tersangka A.M., Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Andi Unru, S.H., M.H., turut menyampaikan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus selama 2025.
Tahap Penyelidikan (2 Perkara)
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan tidak sesuai pedoman pada proyek PSU MBR Kabupaten Maros, 2018–2024 dan Dugaan penyimpangan keuangan dan pelanggaran hak pegawai PDAM Tirta Bantimurung, 2021–2024.
Tahap Penyidikan (2 Perkara)
Dugaan pungli PTSL di Kelurahan Leang-Leang dan Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembayaran upah tenaga outsourcing Balai Kereta Api Sulawesi Selatan, 2022–2023.
Tahap Penuntutan (1 Perkara)
Dugaan korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Maros, 2021–2023.
Eksekusi (3 Perkara)
Sebanyak 8 terpidana telah dieksekusi, Kejaksaan Negeri Maros sepanjang 2025 juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.913.105.232.
Kejari Ingatkan Masyarakat Waspada Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan
Kasi Intelijen Andi Unru, mengimbau masyarakat Maros agar tidak percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Maros untuk meminta imbalan terkait penanganan perkara.
“Masyarakat diharapkan tidak mempercayai siapa pun yang mengaku-ngaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan. Segera laporkan jika ada pihak yang meminta imbalan,” tegasnya.
Sumber : PRESS RILIS





















