JAKARTA — Koordinator Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR), Wonder Infantri, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus Jiwasraya.
“Kami telah menyampaikan aduan masyarakat ke KPK terkait dugaan penyimpangan dalam kasus Jiwasraya. Ada kejanggalan yang kami temukan pada tahun 2020, di mana salah satu barang bukti berupa rekening yang diblokir justru dibuka atas permintaan kejaksaan kepada OJK, padahal putusannya belum inkrah di pengadilan negeri,” ujar Wonder usai menyerahkan laporan.
Menurut MAKAR, terdapat dugaan kejanggalan secara masif dalam pengelolaan saham yang diinvestasikan Jiwasraya. Nilai saham yang digunakan untuk membeli saham BJBR tercatat sebanyak 472 juta lembar atau senilai Rp1,5 triliun pada tahun 2020. Namun, jika dihitung berdasarkan nilai pasar tahun 2025, nilainya hanya sekitar Rp375 miliar.
“Blokirannya dibuka oleh kejaksaan di depan OJK, sementara putusan pengadilan belum inkrah. Ini menimbulkan pertanyaan besar—ada apa sebenarnya?” tegas Wonder.
Lebih lanjut, MAKAR menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan membenturkan antarlembaga, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban Jiwasraya yang hingga kini belum mendapatkan kompensasi.
“Kami sudah menyerahkan dokumen, bukti pendukung, hingga surat yang bersifat rahasia kepada KPK. Pihak KPK telah menerima laporan kami dengan baik dan menyatakan akan mempelajarinya lebih lanjut,” ujarnya.
Wonder menambahkan, setelah laporan diterima, pihaknya juga berencana mendatangi aparat penegak hukum (APH) lainnya guna memperluas pelaporan terkait dugaan kejanggalan tersebut.
“Bagi kami, ini soal akuntabilitas publik. Jiwasraya bukan hanya kasus korporasi, tapi juga menyangkut uang rakyat,” pungkasnya.
SYUKRI























