MAROS — Skandal baru mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Maros. Tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya diterima penuh oleh sekitar 2.300 pendidik diduga dipotong oleh oknum tertentu dengan nilai minimal Rp100 ribu untuk golongan terendah, bahkan lebih tinggi sesuai kepangkatan.
Seorang guru penerima tunjangan, yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengungkap modus pemotongan tersebut. Menurutnya, uang dipotong setelah tunjangan cair ke rekening pribadi. Guru yang menarik tunai di bank kemudian “diminta setor” kepada pihak tertentu.
“Setelah kami tarik di bank, diminta menyetor sejumlah uang. Nominalnya tergantung pangkat. Saya tidak bisa menyebut lebih jauh karena ada tekanan dari atasan,” kata sumber tersebut kepada metrosulsel.com.
Aturan yang Dilanggar
Skema pemotongan tunjangan ini jelas melanggar regulasi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan profesi dibayarkan utuh setiap bulan tanpa potongan apa pun.
Selain itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi menegaskan, dana tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru penerima, dan tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi atau pungutan.
Tindakan pemotongan ini juga berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Guru Tertekan, Aparat Diminta Turun Tangan
Sejumlah guru lain yang mengalami hal serupa memilih bungkam. Ketakutan terhadap intervensi pimpinan langsung membuat mereka enggan memberikan keterangan lebih terbuka.
Lembaga swadaya masyarakat bidang pendidikan menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini jelas merugikan ribuan guru. Aparat penegak hukum harus bergerak, karena praktik seperti ini adalah bentuk pungli yang menggerogoti hak pendidik,” tegas salah satu aktivis pendidikan di Maros.
Desakan Transparansi
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Maros maupun Dinas Pendidikan setempat. Transparansi dan investigasi mendalam diperlukan agar praktik pemotongan tunjangan guru tidak kembali berulang.
Jika dibiarkan, dugaan pungutan liar ini bukan hanya merugikan guru, tetapi juga melemahkan integritas program peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai negara.
JUM