• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Dapur Kotor Sang Raja Sawit: Triliunan Rupiah di Balik Krisis Minyak Goreng

jum007 by jum007
18 Juni 2025
in Daerah
Dapur Kotor Sang Raja Sawit: Triliunan Rupiah di Balik Krisis Minyak Goreng

Dapur Kotor Sang Raja Sawit: Triliunan Rupiah di Balik Krisis Minyak Goreng

JAKARTA | metrosulsel.com – Dalam salah satu penindakan korupsi paling ambisius pasca reformasi sektor pangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyita dana senilai Rp11,8 triliun. Uang yang disita tersebut diyakini merupakan hasil praktik korupsi di lingkungan industri kelapa sawit, terutama terkait dengan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disetujui bagi raksasa industri Wilmar Group.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penyalahgunaan izin ekspor yang dilakukan pada 2021–2022.

“Ini adalah salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi. Nilai total mencapai lebih dari sebelas triliun rupiah,” ucap Febrie.


Penyitaan dilakukan melalui pemblokiran rekening, pembekuan aset likuid, serta pengambilalihan aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan cangkang, sebagai bagian dari skema manipulasi dan penghindaran kewajiban pembayaran bea keluar.

Penyelidikan mengungkap bahwa sejak Desember 2021, pemerintah mulai mengatur distribusi CPO untuk mengatasi krisis minyak goreng dalam negeri. Wilmar Group, bersama beberapa perusahaan besar lainnya, mendapatkan izin ekspor dengan syarat harus memasok minyak goreng melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Namun, pada Januari hingga Maret 2022, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas ekspor dengan mengekspor CPO dalam volume besar, sementara kewajiban pasokan dalam negeri diabaikan.
Penelusuran dokumen dan rekaman transaksi mencatat bahwa izin ekspor yang diberikan tidak selalu memenuhi kriteria DMO. Seiring dengan penetapan izin ekspor, sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan disebut-sebut menerima gratifikasi untuk memuluskan dokumen dan mengesahkan mekanisme ekspor yang merugikan negara.

Baca Juga:  Enam Kajari di Sulsel Dapat Rotasi Jaksa Agung

Pada Mei 2022, Kejaksaan mulai menetapkan tersangka dari kalangan kementerian dan sektor swasta. Penyelidikan pun menggulir intensif hingga Juni–Desember 2023, dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak jejak uang yang mengalir ke rekening afiliasi dan perusahaan cangkang di luar negeri.

Hingga pertengahan 2025, sejumlah individu kunci telah ditetapkan sebagai tersangka: Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yang diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan izin ekspor, MPT (inisial), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, yang terbukti menghubungkan pihak korporasi dengan pejabat tinggi. SMA (inisial), General Manager Ekspor Wilmar Group, yang tersandung rekayasa data pelaporan DMO dan PTP (inisial), Direktur PT Permata Hijau Group, sebagai pelaku dalam jaringan kartel sawit.

Baca Juga:  Prabowo Instruksikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: “Negara Tak Boleh Takut pada Penguasa Hitam”

Selain itu, penyelidikan juga mendalami peran oknum pejabat internal di Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai yang diduga membuka jalan bagi ekspor ilegal. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan prinsip corporate criminal liability terhadap Wilmar Group bila terbukti pelanggaran dilakukan secara sistematis.

Langkah penyitaan dana sebesar Rp11 triliun ini mendapat sorotan dari sejumlah pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik langkah strategis Kejaksaan, namun menekankan agar penindakan pidana terhadap para pelaku, terutama pejabat tinggi, dilakukan secara maksimal. “Kita harus memastikan tidak hanya penyitaan ini, tetapi juga penindakan pidana yang berat agar praktik korupsi di sektor strategis tidak terjadi lagi,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Meski demikian, juru bicara Wilmar Indonesia menyatakan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan proses hukum dan membantah adanya keterlibatan sistemik dalam praktik korupsi. Dalam laporan keuangannya, Wilmar International Limited mencatat laba bersih mencapai USD 2,4 miliar pada 2022, menegaskan posisi mereka sebagai salah satu eksportir CPO terbesar di dunia.

Baca Juga:  Bupati Koltim Tertangkap, Aktivis Menduga Ali Mazi Dalang Korupsi

Kronologi Kasus: Pada Desember 2021: Pemerintah mengatur distribusi CPO di tengah lonjakan harga minyak goreng. Izin ekspor diberikan dengan syarat DMO, Januari–Maret 2022: Harga minyak goreng naik tajam; terungkap penyalahgunaan fasilitas ekspor oleh beberapa korporasi, April 2022: Izin ekspor CPO dicabut sementara dan tim pengawas lintas kementerian dibentuk. Penyelidikan awal dimulai, Mei 2022: Beberapa pejabat Kementerian Perdagangan ditetapkan tersangka; nama-nama korporasi besar mulai muncul dalam dakwaan, Juni–Desember 2023: Pemeriksaan saksi intensif, pelacakan aliran dana oleh PPATK, Maret 2025: Dana senilai lebih dari Rp6 triliun dibekukan di sejumlah rekening afiliasi dan Juni 2025: Total penyitaan mencapai Rp11 triliun, menyertakan uang tunai, saham, properti, dan aset investasi.

Kasus penyitaan Rp11 triliun ini merupakan tanda bahwa aparat penegak hukum telah berani mengungkap dan menindak tuntas praktik korupsi lintas sektor yang merugikan negara. Dengan latar belakang krisis minyak goreng dan pelanggaran izin ekspor CPO, kasus ini membuka tabir jaringan mafia korporasi dan pejabat tinggi. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam menetapkan tanggung jawab pidana terhadap masing-masing aktor, baik individu maupun korporasi.

Redaksi | Metrosulsel
Editor : Jumadi

Share1Tweet1SendShareSend

Related Posts

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN
Daerah

FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN

28 Desember 2025
LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA
Daerah

LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA

23 Desember 2025
HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN
Daerah

HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN

13 Desember 2025
PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025
Daerah

PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025

12 Desember 2025
HUT HBT KE-75, WAMEN TRANSMIGRASI KENANG PIONIR DAN DOAKAN KORBAN TRAGEDI SUKRA
Daerah

BUPATI LAMPUNG TENGAH TERJARING OTT KPK, DIBAWA KE GEDUNG MERAH PUTIH

10 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

by Admin
31 Desember 2025
0

MAKASSAR — Ketua Umum PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, Adhe Syafutra, menyatakan penolakan...

Read more
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025
KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.