BONE — Desa Tassipi, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, mendadak geger. Dua pria muda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 102 gram brutto.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol. Ardiansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan bersama tim Bea Cukai. “Kami sudah mendalami jaringan ini cukup lama. Begitu mendapat informasi adanya suplai baru yang akan diedarkan di Bone, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, AM (22) dan AN (30),” jelasnya.
Kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal 22, Makassar. Penyidik mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Menurut Ardiansyah, modus peredaran sabu kali ini cukup mengkhawatirkan. Barang haram tersebut disebar hingga pelosok desa, menyasar masyarakat pedesaan yang relatif minim pengawasan. “Jika dibiarkan, lambat laun akan merusak generasi muda dan sendi-sendi masyarakat. Karena itu, BNN tidak akan kompromi. Kami berkomitmen penuh mewujudkan Indonesia Bersinar dengan semangat War on Drugs for Humanity,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa peredaran narkoba bukan hanya ancaman kota besar, tetapi juga telah merambah pedalaman Sulawesi. Upaya pemberantasan yang dilakukan BNN bersama instansi terkait menjadi garda terakhir untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkotika.
HAMZAN ANCANK