PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afit Lintas Jaya (ALJ) dan PT Mulia Pasific Resources (MPR) di Kabupaten Morowali Utara. Rekomendasi keras ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025).
“Merekomendasikan ke Pemprov Sulteng untuk melakukan pemberhentian sementara kepada PT ALJ dan PT MPR,” demikian isi rekomendasi yang ditandatangani Ketua Komisi III Arnila dan Sekretaris Komisi III Muhammad Safri.
Komisi III juga menuntut dibentuk lembaga independen tersertifikasi untuk mengkaji kondisi geoteknik di pit 108 dan area lain yang dinilai rawan longsor. Kajian ini dinilai krusial mengingat potensi bencana yang dapat mengancam keselamatan warga.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menekankan bahwa selama masa penghentian sementara, kedua perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja. Selain itu, PT ALJ dan PT MPR diwajibkan melaporkan progres tindak lanjut rekomendasi maksimal 30 hari setelah diterbitkan.
Komisi III juga memberi ultimatum: apabila kedua perusahaan tidak menjalankan rekomendasi, DPRD akan mendorong pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk menutup operasi tambang secara permanen.
Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menegaskan keputusan ini bukan tanpa dasar. Hasil temuan lapangan menunjukkan adanya kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga potensi ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
“Rekomendasi penghentian sementara ini adalah langkah tegas agar PT ALJ dan PT MPR segera menyelesaikan persoalan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang mereka,” tegas Safri.
USMAN.A