Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Tantang Gubernur: Buktikan Komitmen Atasi Kerusakan Lingkungan Tambang

Iklan Honda

PALU – Desakan agar pemerintah provinsi tidak lagi menutup mata terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Sulawesi Tengah semakin keras disuarakan. Komisi III DPRD Sulteng menilai kondisi di wilayah lingkar tambang telah memasuki fase darurat lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan administratif belaka. Ia menuding pemerintah hanya mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa aksi nyata di lapangan.

“Rekomendasi dari dinas lingkungan hidup dan OPD lain hanya jadi dokumen di atas kertas. Sementara masyarakat sudah kehilangan sawah, laut, dan tanahnya. Nelayan kehilangan sumber hidup, petani kehilangan lahan. Kerugian rakyat jauh lebih besar dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang dibanggakan pemerintah,” kritik Safri di Palu, Kamis (11/9/2025).

Safri menyebut kasus pembuangan limbah di kawasan industri PT SEI yang diduga berasal dari PLTU/Smelter PT NNI sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan. Menurutnya, praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir.

Karena itu, Komisi III mendesak pimpinan DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Gubernur Sulteng, kepala daerah, OPD terkait, serta perusahaan tambang besar yang diduga melanggar, di antaranya PT SEI (GNI, NNI), BTIIG, dan PT IMIP.

“Gubernur harus berani hadir dan menunjukkan komitmennya. Jangan lagi melindungi kepentingan perusahaan dengan mengorbankan masyarakat,” tegas Safri.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Arnilla HM Ali, menyoroti kondisi kritis di Morowali Utara. Ia memperingatkan, jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, wilayah tersebut berpotensi tenggelam dalam waktu dekat.

“Perusahaan harus menjalankan kewajibannya. Lubang tambang yang sudah dibuka wajib direhabilitasi agar kembali bermanfaat bagi rakyat. Kami tidak anti-investasi, tapi investasi tidak boleh membunuh lingkungan,” tegas Arnilla.

Lebih jauh, Arnilla menyatakan, jika hasil RDP kembali mandek, Komisi III akan mengambil langkah lebih keras dengan mendorong gubernur menutup perusahaan-perusahaan pelanggar.

“Kami punya mandat melindungi daerah. Jika rekomendasi tidak dijalankan, maka jalan terakhir adalah meminta gubernur menutup perusahaan perusak lingkungan,” ujarnya.

Desakan DPRD ini menegaskan bahwa bola kini berada di tangan Gubernur Sulawesi Tengah. Pertanyaannya: akankah ia berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau tetap tunduk pada tekanan korporasi tambang raksasa?

USMAN. A