JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam operasi ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
Barang Bukti: Mobil Mewah, Motor Sport, dan Uang Tunai, Dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti fantastis, antara lain:
15 unit mobil mewah berbagai merek, termasuk Nissan GT-R, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz, 7 unit motor sport premium, Uang tunai senilai Rp170 juta dan USD 2.201, Barang bukti ini diduga hasil dari aliran dana pemerasan sertifikasi K3 sejak 2019.
Modus Korupsi: Sertifikat K3 Diperas Hingga Rp6 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, tarif resmi pengurusan sertifikat K3 seharusnya hanya Rp275.000. Namun, para pejabat Kemenaker mempersulit proses, memperlambat penerbitan, dan memaksa pemohon membayar hingga Rp6 juta per sertifikat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan semula pihaknya menemukan selisih uang dalam pengurusan K3. Kemudian, KPK menelusuri ada aliran uang mencapai Rp 81 miliar. ini berlangsung sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebanyak itu.
“KPK sangat menyayangkan korupsi di sektor ketenagakerjaan, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara. Alih-alih mempermudah pelayanan publik, justru dipersulit dan menghambat kesejahteraan nasional,” tegas Setyo
Daftar 11 Pejabat Kemenaker yang Jadi Tersangka Penerima Suap: IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029), FRZ Dirjen Binwasnaker & K3, HS Direktur Bina Kelembagaan, IBM Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3, GAH Koordinator Ujian & Evaluasi Kompetensi K3, SB Sub Koordinator Keselamatan Kerja, AK Koordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja, SUP Pejabat struktural, SKP Subkoordinator teknis, FR & HR – Pejabat pelaksana, sedangkan Pemberi Suap inisial, TEM (Swasta) dan MM (Swasta).
KPK mengungkapkan detail pembagian aliran dana hasil pemerasan: IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, IBM menerima total Rp69 miliar, GAH menerima Rp3 miliar (2020–2025), SB menerima Rp3,5 miliar (2020–2025), AK menerima, Rp5,5 miliar (2021–2024), FRZ & HR menerima Rp50 juta setiap minggu, HS menerima Rp1,5 miliar (2021–2024), CFH menerima 1 unit mobil mewah
Dampak Besar bagi Perekonomian
KPK menilai praktik korupsi di Kemenaker ini menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan, justru menjadi ladang pemerasan, hingga membuat banyak perusahaan istruksi mati suri, “Kualitas tata kelola sektor ketenagakerjaan sangat krusial. Jika sertifikasi K3 saja dijadikan ladang pemerasan, maka kesejahteraan buruh dan produktivitas nasional ikut terancam,” ujar Setyo
Langkah KPK Selanjutnya
Seluruh tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk pemeriksaan intensif. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain di luar Kemenaker yang turut menikmati aliran dana haram ini.
JUM / IBNU / SYUKRI