47 Anggota Komisi XI DPR Terseret Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

Iklan Honda

Reporter : Syukri 

JAKARTA – Publik kembali diguncang dugaan mega korupsi yang melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2023. Berdasarkan laporan sejumlah media, 47 anggota DPR dari sembilan fraksi disebut menerima aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai yang bervariasi, rata-rata mencapai Rp25 miliar per orang.

Anggota Partai Gerindra, Heri Gunawan, diduga menjadi penerima terbesar dengan total Rp28 miliar. Dugaan ini memicu sorotan luas lantaran Komisi XI membidangi keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan negara, sehingga memiliki hubungan langsung dengan BI dan OJK.

Selain Heri Gunawan, daftar nama yang beredar mencakup anggota dari seluruh fraksi:

Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, H. Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.
PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia.
Gerindra: Heri Gunawan, Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, Imron Amin, Bahtra, Khaterine A. Oendoen.
NasDem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari.
PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi.
Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy.
PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya.
PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan.
PPP: Wartiah, Amir Uskara.

Isu ini mencuat usai pengakuan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), yang menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI. Keterangan ini diperkuat pemberitaan di Fusilatnews dan RMOL yang memuat tudingan serupa.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi penyelidikan terkait kasus ini. Pihak KPK hanya menyatakan bahwa pemanggilan Gubernur BI masih dalam tahap kajian awal, sebagaimana diberitakan Detik.com (7/8/2025).

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini dinilai sebagai skandal besar karena melibatkan lembaga keuangan negara dan wakil rakyat secara serentak. Lembaga antikorupsi dan penegak hukum didesak segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan demi memulihkan kepercayaan publik.

Editor : Jum