Warga Allepolea Gugat Penetapan Ketua Koperasi: Dugaan Monopoli dan Cacat Prosedur

Warga Allepolea Gugat Penetapan Ketua Koperasi: Dugaan Monopoli dan Cacat Prosedur

Oleh Redaksi Metrosulsel.com | 23 Juni 2025

MAROS – Penetapan Ketua dan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, memicu gelombang protes. Sejumlah warga menyampaikan penolakan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopurindag) Kabupaten Maros. Mereka menilai proses musyawarah yang digelar pada 26 Mei 2025 sarat pelanggaran prinsip koperasi dan jauh dari nilai-nilai demokrasi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh warga dan tokoh masyarakat setempat, tercantum empat poin utama keberatan. Pertama, proses pemilihan ketua dianggap tidak transparan karena hanya melibatkan satu pihak tanpa mekanisme pemungutan suara terbuka.

“Kami menilai ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip musyawarah dan partisipasi warga,” ujar Amir Kadir, pimpinan sidang yang mengaku namanya dicantumkan dalam berita acara tanpa persetujuan.

Baca Juga:  Ijazah TK Didesak Jadi Syarat Masuk SD, Kadisdik Maros Melawan Arus

Kedua, susunan kepengurusan disebut telah disiapkan sepihak tanpa adanya diskusi lanjutan yang melibatkan seluruh peserta musyawarah. Ketiga, tidak hadirnya unsur kelurahan seperti sekretaris lurah serta ketua RT dan RW dalam forum musyawarah dipandang mengurangi legitimasi proses tersebut.

Keempat, warga mempersoalkan keterlibatan Ketua RW dalam struktur pengurus koperasi, yang dinilai bertentangan dengan arahan Diskopurindag. Pasalnya, perangkat kelurahan aktif dilarang menjadi pengurus koperasi guna menjaga netralitas dan profesionalisme.

“Proses ini cacat secara hukum dan moral,” tegas Ketua LPM Kelurahan Allepolea, Ibrahim, S.Sos. Ia meminta agar Diskopurindag segera membatalkan hasil musyawarah dan mengulang proses pembentukan koperasi secara adil, terbuka, dan partisipatif.

Baca Juga:  Bosowa Nunggak Pajak Rp 41 Miliar, Upaya Pemkab Maros Bertindak Setelah Disorot Tajam

Warga menyebut penetapan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018, serta prinsip-prinsip dasar koperasi yang menjunjung tinggi demokrasi dan transparansi.

Menanggapi protes warga, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Maros, H. Agustam, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan klarifikasi.

“Rencananya besok pagi kami akan mengundang ketua terpilih untuk dimintai keterangan,” ujar Agustam.

Diketahui, dari lima calon ketua koperasi, Suardi Adi Baskoro terpilih setelah memperoleh lima suara dari tujuh perwakilan pemilih (ketua RW). Dalam rapat tersebut, kelima calon sempat sepakat bahwa siapa pun yang terpilih, keempat calon lainnya tetap akan dilibatkan dalam susunan pengurus koperasi.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

Namun, kesepakatan itu diduga diabaikan oleh Adi Baskoro. Secara diam-diam, ia menyusun struktur kepengurusan tanpa mengakomodasi empat calon lainnya yang sebelumnya menjadi rival dalam pemilihan ketua koperasi di Kelurahan Allepolea.

Reporter : Andi Palaguna