JAKARTA SELATAN — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya memahami Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2026.
Dalam penjelasannya, Eddy sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa salah satu sumber kesalahpahaman publik terhadap pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara adalah pembacaan pasal tanpa merujuk pada penjelasan resmi KUHP.
“Pasal 218 KUHP harus dibaca secara utuh beserta penjelasannya. Jangan hanya diambil sebagian, lalu disimpulkan seolah seluruh kritik akan dipidana,” ujar Eddy.
Ia menekankan bahwa KUHP baru tetap memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berpendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa. Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi dan tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Unjuk rasa adalah salah satu wujud kritik yang tidak dilarang dalam KUHP baru. Selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aksi tersebut tetap dilindungi,” tambahnya.
KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini memuat sejumlah pengaturan baru, termasuk mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga marwah institusi negara tanpa menghilangkan hak demokratis warga negara.
Eddy juga mengajak masyarakat, akademisi, dan kalangan aktivis untuk turut mengedukasi publik agar memahami KUHP secara tepat. Ia berharap diskursus mengenai KUHP tidak terjebak pada misinformasi.
“Yang paling penting adalah literasi hukum. Mari kita baca naskahnya, pahami penjelasannya, lalu berdiskusi secara objektif,” tutupnya.
JUM / IBNU





















