Tim Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor, Dibekuk di Sulawesi Utara

Tim Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor, Dibekuk di Sulawesi Utara

Iklan Honda

MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025. Tersangka utama, Munir alias Munir (45), seorang buruh harian asal Kota Makassar, ditangkap di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Kamis (4/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam milik warga bernama Nasrun, yang terjadi pada Selasa (3/9/2024) di Jalan Poros Pamalakang Je’ne, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Saat itu, korban memarkir motor di pinggir jalan untuk berkunjung ke rumah temannya. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros menemukan keberadaan tersangka di Desa Sinium, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow untuk melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla melalui keterangan resmi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam hasil curian serta dua buah kunci leter T yang digunakan dalam aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, Munir mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya berperan sebagai joki atau pengendara motor hasil curian. Ia juga menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya bernama Komar yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polres Maros menegaskan akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian, curas, dan curanmor di wilayah hukumnya. Operasi Sikat Lipu 2025 sendiri merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kapolda Sulsel terkait pemberantasan tindak kriminal jalanan.

Hamzan