Terjerat Gratifikasi Rp915 Miliar di Mahkamah Agung Zarof Ricar Nagis

Metrosulsel.com Jakarta – Di usia senjanya, Zarof Ricar berdiri di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka atas keterlibatannya dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi yang mengguncang institusi peradilan tertinggi di negeri ini. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diterimanya disebut mencapai hampir Rp1 triliun.

Permohonan maaf itu dibacakan Zarof dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025. Di ruang sidang yang dipenuhi awak media dan pengamat hukum, pria 63 tahun itu menundukkan kepala, mengakui penyesalan mendalam atas perbuatannya.

“Saya amat menyesal. Di usia saya yang sudah 63 tahun, seharusnya saya menikmati masa pensiun bersama keluarga, bukan berdiri di sini menghadapi proses hukum akibat kelalaian saya,” ucap Zarof lirih.

Tuntutan 20 Tahun Penjara, Aset Miliaran Disita

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan perkara kasasi pembunuhan yang menyeret Gregorius Ronald Tannur.

Namun lebih dari sekadar tuntutan penjara, kasus ini menyingkap gurita korupsi di lembaga peradilan. Dalam dokumen dakwaan, jaksa merinci temuan mencengangkan:

Uang tunai sebesar Rp915 miliar

51 kilogram emas batangan

Total aset yang disita mendekati angka Rp1 triliun

Semua ditemukan di kediaman Zarof, hasil penggeledahan intensif yang dilakukan Kejaksaan.

Zarof diduga memainkan peran sebagai perantara dalam praktik jual-beli putusan perkara di Mahkamah Agung—sebuah praktik gelap yang selama ini kerap dibisikkan, namun jarang terbukti sejelas ini.

Momentum Pembersihan Lembaga Peradilan

Kasus Zarof menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor kehakiman. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Andi Hamzah, menilai perkara ini sebagai alarm keras bagi Mahkamah Agung.

“Ini saatnya Mahkamah Agung melakukan pembersihan internal besar-besaran. Integritas lembaga peradilan dipertaruhkan,” ujarnya.

Publik menanti vonis akhir yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Jika majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, ini akan menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada mantan pejabat MA dalam sejarah pemberantasan korupsi.

Zarof boleh meminta maaf, tetapi jejak gratifikasi yang ditinggalkannya telah membekas dalam sejarah kelam lembaga peradilan.

JUM/AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *