• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Warkop Cumming
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Skandal Cinta Terlarang Kadinkes Maros Diselidiki

jum007 by jum007
1 Juli 2025
in Daerah
Skandal Cinta Terlarang Kadinkes Maros Diselidiki

Oleh Redaksi Metrosulsel I 1 Juli 2025

MAROS — Sorotan tajam publik terhadap integritas pejabat daerah kembali mencuat setelah dugaan hubungan personal antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr. Muhammad Yunus, dan staf bawahannya, Risdayanti Kuba, viral di media sosial. Dugaan pernikahan siri secara diam-diam ini mengundang reaksi cepat dari Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (30/6/2025), Chaidir menyatakan telah memerintahkan Sekretaris Daerah, A. Davied Syamsuddin, untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut, tim ini melibatkan BKPSDM Maros.

“Tim ini bersifat independen dan akan mendalami semua informasi secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran disiplin ASN, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

Dugaan publik mengarah pada hubungan pribadi yang melanggar kode etik aparatur sipil negara, terutama jika dibuktikan adanya pernikahan siri di luar mekanisme izin atasan.

Dalam konteks aturan kepegawaian, pernikahan siri antara sesama ASN dapat dikenakan sanksi jika tidak melalui izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang hendak menikah wajib melapor dan meminta izin. Jika melanggar, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Baca Juga:  PDAM Maros Diterpa Dugaan Korupsi Terstruktur, LSM Desak Penyelidikan

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga citra dan wibawa instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap norma sosial dan etika publik, seperti hubungan tak dilaporkan secara resmi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Dengan terbentuknya tim investigasi ini, publik kini menanti apakah tindakan tegas akan benar-benar dijatuhkan, atau skandal ini hanya akan berakhir sebagai isu sesaat tanpa sanksi berarti.

Baca Juga:  Silfester Matutina: Relawan Jokowi yang Terjerat Kasus Fitnah JK

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Maros dr. Yunus, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp tidak mendapat balasan.

Sementara itu Risdayanti yang dimintai keterangannya, hanya menjawab singkat, “Mohon maaf, saya tidak setuju karena ini privasi saya.” tulis dia Singkat. Risdayanti diketahui sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia DPD PPNI Kabupaten Maros.

RASLI / JUM

Share4Tweet3SendShareSend

Related Posts

PENGPROV FPTI SULSEL SUKSES GELAR PRA PORPROV PANJAT TEBING 2025 DI PANGKEP
Daerah

PENGPROV FPTI SULSEL SUKSES GELAR PRA PORPROV PANJAT TEBING 2025 DI PANGKEP

24 November 2025
ANAK MUDA SULSEL DIRIKAN IRC, PT AIZ KREASI, DAN PERUSAHAAN IT UNTUK PERKUAT EKOSISTEM RISET DAN TEKNOLOGI
Daerah

ANAK MUDA SULSEL DIRIKAN IRC, PT AIZ KREASI, DAN PERUSAHAAN IT UNTUK PERKUAT EKOSISTEM RISET DAN TEKNOLOGI

15 November 2025
HMI MAROS DESAK POLRES SEGERA TUNTASKAN KASUS PENIPUAN, ANCAM GELAR AKSI DI DEPAN MAPOLRES
Daerah

HMI MAROS DESAK POLRES SEGERA TUNTASKAN KASUS PENIPUAN, ANCAM GELAR AKSI DI DEPAN MAPOLRES

3 November 2025
DPC KIWAL GOWA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI, RUDY HASAN BASRI: PEMUDA PILAR UTAMA PEMBANGUNAN
Daerah

DPC KIWAL GOWA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI, RUDY HASAN BASRI: PEMUDA PILAR UTAMA PEMBANGUNAN

28 Oktober 2025
Daerah

GUBERNUR SULTENG: PRIORITASKAN RAKYAT DALAM KONFLIK AGRARIA, JANGAN SEKADAR RETORIKA

5 Oktober 2025
Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko
Daerah

Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

1 Oktober 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
UNIT MAROS RAIH JUARA UMUM III KEJUARAAN NASIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA UIN CUP IV 2025

UNIT MAROS RAIH JUARA UMUM III KEJUARAAN NASIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA UIN CUP IV 2025

24 November 2025
PENGPROV FPTI SULSEL SUKSES GELAR PRA PORPROV PANJAT TEBING 2025 DI PANGKEP

PENGPROV FPTI SULSEL SUKSES GELAR PRA PORPROV PANJAT TEBING 2025 DI PANGKEP

24 November 2025
APGI SULSEL GELAR BIMBINGAN TEKNIS UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PEMANDU GUNUNG

APGI SULSEL GELAR BIMBINGAN TEKNIS UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PEMANDU GUNUNG

23 November 2025
GUS IPUL IMBAU NU JAGA KETEDUHAN

GUS IPUL IMBAU NU JAGA KETEDUHAN

21 November 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    8976 shares
    Share 3590 Tweet 2244
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2023 shares
    Share 809 Tweet 506
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1652 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • SUNAT MASSAL TUNJANGAN 2300 GURU SERTIFIKASI, DIDUGA MELIBATKAN OKNUM PIMPINAN

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
UNIT MAROS RAIH JUARA UMUM III KEJUARAAN NASIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA UIN CUP IV 2025
Berita Lokal

UNIT MAROS RAIH JUARA UMUM III KEJUARAAN NASIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA UIN CUP IV 2025

by Admin
24 November 2025
0

MAROS – Unit Maros menorehkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Nasional Black Panther Karate Indonesia UIN CUP IV 2025 yang mengusung tema...

Read more
PENGPROV FPTI SULSEL SUKSES GELAR PRA PORPROV PANJAT TEBING 2025 DI PANGKEP

PENGPROV FPTI SULSEL SUKSES GELAR PRA PORPROV PANJAT TEBING 2025 DI PANGKEP

24 November 2025
APGI SULSEL GELAR BIMBINGAN TEKNIS UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PEMANDU GUNUNG

APGI SULSEL GELAR BIMBINGAN TEKNIS UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PEMANDU GUNUNG

23 November 2025
GUS IPUL IMBAU NU JAGA KETEDUHAN

GUS IPUL IMBAU NU JAGA KETEDUHAN

21 November 2025
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp 60 Miliar

20 November 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.