Oleh Redaksi Metrosilsel.com I 25 Juni 2025
MAROS — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros bergerak cepat dalam sepekan terakhir. Dua pengedar narkoba, satu di antaranya membawa sabu dan lainnya ribuan butir obat keras ilegal, ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah Kabupaten Maros.
Penangkapan pertama berlangsung pada Selasa malam, 22 Juni 2025, di Jalan Badaruddin Dg Lira, Kecamatan Turikale. Seorang pemuda asal Gowa berinisial IK (24) diciduk saat berdiri di tepi jalan. Polisi menemukan empat sachet plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,7 gram.
“Penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat disergap, tersangka tak berkutik,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Rabu (25/6). IK kini meringkuk di sel tahanan Polres Maros dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Beberapa hari sebelumnya, Satres Narkoba juga mengungkap peredaran obat keras daftar G di Kecamatan Bontoa. Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RA alias Rakuti diciduk di kamar kosnya, Rabu malam (18/6). Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.043 butir pil putih diduga jenis Y, yang disimpan dalam plastik bening.
“Obat ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. RA diduga mengedarkannya kepada remaja secara bebas,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady.
RA mengaku mendapatkan pil tersebut dari pembelian daring lewat Facebook, lalu dikirim lewat jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas. Polisi masih memburu jaringan pemasok lainnya.
“Ini alarm bagi orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Obat semacam ini bisa memicu kerusakan mental hingga kematian,” tegas Marwan.
RA terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Sementara itu, aparat menegaskan komitmennya melanjutkan perburuan terhadap pengedar narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Maros.
HAMZAN / A. GUNAWAN SANRIMA