SC TKKT Jeneponto Gugurkan Bakal Calon Ketua, Diduga Ada Intervensi

Oleh Redaksi Metrosulsel I 6 Juli 2025

JENEPONTO — Proses pemilihan Ketua Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Jeneponto memantik kontroversi. Salah satu bakal calon, Nurhidayat, digugurkan secara mendadak oleh Steering Committee (SC) dalam sidang lanjutan TKKT yang digelar di Makassar, Rabu, 3 Juli 2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung Manunggal Mini, Kodam XIV Hasanuddin, memutuskan Nurhidayat tidak lolos verifikasi karena hanya memperoleh tiga rekomendasi yang dianggap sah. Padahal, dalam sidang pleno sebelumnya pada 14 Juni 2025 di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Nurhidayat bersama Suharmin telah disahkan sebagai bakal calon, masing-masing dengan empat rekomendasi sah.

Salah satu rekomendasi Nurhidayat dari Karang Taruna Kecamatan Batang mendadak dibatalkan. SC berdalih merujuk keputusan Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan—langkah yang dinilai janggal oleh sejumlah peserta, sebab KT provinsi tidak memiliki kewenangan dalam proses verifikasi calon ketua tingkat kabupaten.

“Rekomendasi dari KT Batang sudah dikonfirmasi langsung dalam sidang pleno melalui sambungan telepon. Ketua KT Batang menyatakan mendukung Nurhidayat. Semua peserta mendengar,” ujar salah seorang peserta sidang yang meminta namanya dirahasiakan.

Keputusan SC ini memunculkan dugaan adanya intervensi atau tekanan pihak tertentu. Sejumlah pengurus kecamatan menuding SC telah menyimpang dari asas demokratis organisasi.

“Kami menganggap ini cacat prosedural. Sangat tidak logis keputusan yang sah bisa dianulir begitu saja tanpa dasar yang kuat,” kata salah seorang pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, SC belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, pendukung Nurhidayat mengaku akan melayangkan protes dan mempertimbangkan menempuh jalur keberatan melalui mekanisme internal organisasi.

Polemik ini diperkirakan akan memperkeruh suasana menjelang pemilihan Ketua TKKT Jeneponto, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi proses pemilihan.

AKBAR