JAKARTA — Di tengah tekanan hukum dari Jusuf Kalla, Rismon Sianipar akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rismon menyatakan dirinya justru menjadi korban manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rismon menegaskan bahwa pernyataan yang menyeret namanya dalam polemik tersebut bukan sepenuhnya berasal dari dirinya. Ia mengklaim ada kemungkinan konten yang beredar telah direkayasa atau dipelintir menggunakan teknologi AI.
“Saya ini korban AI, bukan kewajiban saya mengklarifikasi,” ujar Rismon dalam video tersebut.
Pernyataan ini muncul hanya berselang singkat setelah laporan resmi dilayangkan JK ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kasus ini pun kini berkembang menjadi dua narasi yang saling berseberangan: di satu sisi JK merasa difitnah dan dirugikan, sementara di sisi lain Rismon membela diri dengan menyebut adanya rekayasa digital.
Situasi ini membuka babak baru dalam konflik, sekaligus menyoroti potensi bahaya penyalahgunaan teknologi AI dalam membentuk opini publik. Jika klaim Rismon terbukti, maka perkara ini bisa bergeser dari sekadar kasus pencemaran nama baik menjadi isu serius terkait manipulasi informasi berbasis teknologi.
Namun hingga saat ini, belum ada bukti teknis yang dipublikasikan untuk mendukung klaim tersebut. Penegak hukum diharapkan mampu mengurai apakah konten yang dipersoalkan merupakan pernyataan asli atau hasil rekayasa digital.
Kasus ini pun menjadi ujian penting: antara penegakan hukum terhadap dugaan fitnah, dan ancaman baru berupa disinformasi berbasis AI yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan.
JM





















