MAROS – Nasip sial, seorang pria asal Makassar berinisial IL alias Illang (28) kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone milik kasir minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Aksi pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli berujung penangkapan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros hanya dalam waktu kurang dari 48 jam. Saat korban lengah, pelaku menyambar dua unit ponsel dan uang tunai di meja kasir lalu kabur.
“Pelaku sempat terekam kamera CCTV minimarket. Dari rekaman tersebut, kami lakukan identifikasi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., Senin (21/7/2025).
Upaya penangkapan sempat gagal karena pelaku lebih dulu melarikan diri dari rumahnya. Namun Tim Jatanras terus memburu dan akhirnya meringkus pelaku di wilayah Kota Makassar tanpa perlawanan. Saat ditangkap, handphone curian masih berada di tangannya dan belum sempat dijual.
“Setelah diperiksa, diketahui pelaku adalah residivis. Ia sudah tiga kali terlibat kasus serupa di Makassar,” tambah Iptu Ridwan.
Kini Illang meringkuk di sel tahanan Polres Maros dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
HAMZAN