PALU – Surat teguran Gubernur Sulawesi Tengah kepada PT Stardust Estate Investment (SEI) terbukti tak digubris. Perusahaan pengelola kawasan industri smelter di Morowali Utara itu tetap melanjutkan penimbunan dan pengalihan alur sungai tanpa izin, meski telah diperintahkan berhenti.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengecam keras pembangkangan tersebut. Ia menilai PT SEI meremehkan otoritas gubernur dan mengabaikan penderitaan warga.
“Hari ini ratusan hektare sawah warga terendam banjir dan tidak bisa ditanami. PT SEI menganggap remeh surat teguran gubernur,” tegas Safri, Sabtu (9/8/2025).
Safri mengingatkan, surat teguran tidak boleh menjadi sekadar dokumen formalitas. Gubernur, kata dia, harus menindak tegas dan memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja maksimal menegakkan aturan.
“OPD adalah ujung tombak. Kalau mereka lemah, kebijakan gubernur hanya jadi seremoni. OPD yang tidak mampu mengikuti ritme kerja gubernur sebaiknya mundur,” sindir mantan aktivis PMII itu.
Ia mendesak Gubernur Anwar Hafid mengevaluasi kinerja OPD yang gagal mengawal kebijakan, termasuk dalam kasus PT SEI. Safri menegaskan, pembiaran hanya akan mempermalukan pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.
USMAN. A