MAROS – Polres Maros memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Agustus hingga Desember 2025 dalam kegiatan yang digelar di Halaman Mapolres Maros, Jumat (05/12/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., dan disaksikan unsur Forkopimda serta pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 349 gram sabu, 4,05 gram tembakau sintetis, serta 21 saset sabu dengan total berat 5,8 gram. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan kandungannya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka. Sabu dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke saluran pembuangan, sementara tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum besi.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum terhadap jaringan narkotika.
“Seluruh barang bukti kami musnahkan tuntas tanpa memberi peluang sedikit pun untuk kembali beredar,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat penanganan kasus, termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna tertentu. Ia menegaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan berdasarkan kriteria ketat dan melalui proses asesmen.
“Dari asesmen itulah ditentukan apakah tersangka membutuhkan rehabilitasi jalan atau perawatan intensif melalui rehabilitasi inap,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan pola transaksi narkotika yang kini banyak memanfaatkan platform digital.
“Pelaku menggunakan akun palsu, berkomunikasi secara daring, lalu mengirim titik koordinat sebagai lokasi penjemputan. Pola ini membuat kami harus terus beradaptasi,” tambahnya.
Dengan modus peredaran yang semakin kompleks, jajaran Polres Maros memastikan upaya penindakan, pencegahan, serta rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat akan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Maros.
HAMZAN





















