Metrosulsel.com Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan konektivitas jalan daerah di Tala-Tala, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Proyek senilai Rp14,1 miliar itu diketahui hanya menghasilkan jalan beton sepanjang 3 kilometer, dari total target sepanjang 5,15 kilometer.
Proyek ini merupakan program Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga. Proyek diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maros, dengan kontrak pemeliharaan berakhir pada 20 Desember 2024.
Kepala Satreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Senin pekan lalu. “Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Ridwan, Senin (26/5).
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa proyek tersebut hanya menghasilkan jalan beton sepanjang 3 kilometer. Sisa dari pengerjaan yang direncanakan hanya dilakukan melalui pemasangan marka jalan pada beton lama. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Kerja Pekerjaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina Marga, Malik.
Menanggapi hal tersebut, aktivis dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira RI), Ismail Tantu, menilai adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek. “Alokasi anggaran sebesar Rp14,1 miliar sangat besar untuk hasil pekerjaan hanya 3 kilometer jalan beton dengan lebar 5,5 meter dan ketebalan 20 cm,” ujar Ismail.
Ia juga mempertanyakan sisa anggaran yang tidak jelas penggunaannya. “Kalaupun ada pekerjaan talud, itu pun tidak dikerjakan secara keseluruhan. Tidak mungkin anggaran sebesar itu habis hanya untuk marka jalan dan pagar pengaman di tiap belokan,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Kementerian PUPR yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/5), tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Polres Maros menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran. Masyarakat berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
JUM