MAROS — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan kabupaten yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Dari dua operasi terpisah, polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti 414,69 gram shabu siap edar senilai sekitar Rp400 juta.
Hal ini diungkapkan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (28/8/2025).
Operasi Pertama: Bongkar Gudang Shabu di Makassar
Operasi pertama dilakukan pada Minggu (17/8). Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap R alias D, seorang bandar, saat hendak melakukan transaksi di Ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros.
Dari tangan R, polisi menyita dua saset shabu ukuran sedang. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: R menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 403 gram shabu, timbangan digital, serta ratusan plastik saset kosong. R diketahui mengedarkan barang haram itu melalui media sosial dengan sistem distribusi terputus untuk menghindari pelacakan.
Operasi Kedua: Tiga Pengedar Bone Dibekuk
Dalam operasi kedua, polisi menangkap tiga pengedar lintas kabupaten, masing-masing KD (56), AJR (38), dan AG (38) — seluruhnya warga Kabupaten Bone.
Dari tangan mereka, polisi menyita 11 gram shabu siap edar. Penyidik menyebut KD berperan sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.
Polres Maros: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba
Kapolres AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa Polres Maros berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.
Dengan terbongkarnya dua kasus ini, lebih dari seribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari jerat penyalahgunaan narkotika.
HAMZAN