MAROS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi pada 6 November 2025 di wilayah Kabupaten Maros, sekaligus membongkar praktik distribusi narkoba yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial A (24) dan ET (37). Keduanya dibekuk saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Gudang 88, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Ipda Erwin menghentikan keduanya setelah melihat gerak-gerik mencurigakan.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar.
“Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti 15 paket sabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, S.H., M.H., Kamis (27/11/2025).
Pengungkapan berlanjut ketika polisi menemukan bukti percakapan di media sosial yang menunjukkan transaksi narkotika. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menemukan tambahan 22 paket sabu lainnya yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 21,86 gram.
“Para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehuddin.
Dari hasil interogasi, ET mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui media sosial Instagram, sebelum kembali mengedarkannya secara daring di beberapa lokasi di Maros.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Maros bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik. Hasilnya telah keluar dan dinyatakan sebagai narkotika golongan I,” ujar Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, A dan ET dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
HAMZAN























