Pengadaan Internet Bermasalah Tersangka Kedua Baru Ditahan

Oleh Redaksi Metrosulsel I 1 Juli 2025

MAROS — Proyek pengadaan internet yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros selama tiga tahun terakhir kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada proyek tersebut.

Proyek ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp13 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3,6 miliar digelontorkan pada tahun 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Pengumuman, tersangka baru dalam kasus ini berlangsung Senin pada pukul 06:30 WITA, tersangka yang kedua ini diamankan, Laode Mahkota Husein, dia berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, salah satu perusahaan penyedia layanan internet yang terlibat mengerjakan proyek tersebut. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/7/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang negara senilai lebih dari Rp1 miliar dari kasus ini. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan telah dititipkan di rekening resmi penitipan Kejaksaan Negeri Maros.

“Uang ini kami sita sebagai barang bukti dan telah dititipkan di rekening resmi penitipan Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan bagian dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan barang untuk program Command Center dan Statistical Pressroom di Diskominfo Maros.

Menanggapi Tiga direktur perusahaan terlibat dalam pengadaan proyek tesebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Maros Sulfikar, mengatakan tersangka Laode adalah orang yang mengetahui segalanya namun jika dia bernyanyi tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan muncul.

Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas Kominfo, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Muhammad Taufan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan penyedia jasa disebut terlibat dalam proyek tersebut, di antaranya: PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri dan PT. Aplikanusa Lintasarta.

Ketiganya diduga menjadi rekanan pengadaan jaringan dan perangkat internet selama proyek berlangsung, Sumber lain menyebutkan, proyek Command Center tersebut berada di bawah kepemimpinan Prayitno dan Andi Baso Arman, yang merupakan suami Wakil Bupati Maros. Kejaksaan belum mengonfirmasi keterlibatan mereka, namun penyidikan disebut masih terbuka kemungkinan perluasan.

JUMADI