JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang senilai lebih dari Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa merinci bahwa penerimaan gratifikasi dilakukan secara bertahap. Salah satunya terjadi pada Desember 2024 di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu, Noel diduga menerima uang sebesar Rp2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro (IBM) melalui sopir pribadinya.
“Uang tersebut diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, sopir pribadi Irvian Bobby Mahendro, melalui Divian Ariq, anak kandung terdakwa,” ungkap Jaksa.
Noel juga diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Noel bersama pihak lainnya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara keseluruhan, Noel didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,3 miliar dan satu unit kendaraan roda dua jenis Ducati Scrambler.
SYUKRI





















