MAROS — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2016 di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka yang ditahan yakni mantan Ketua KONI Maros Muhammad Imran Yusuf dan mantan Bendahara Rahim T. Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Maros setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penahanan terhadap kedua tersangka diketahui telah dilakukan sejak awal Februari lalu. Saat ini keduanya tengah menjalani masa penahanan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Maros sambil menunggu proses hukum selanjutnya hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Maros yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tahun 2016. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan cabang olahraga serta peningkatan prestasi atlet daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Meski demikian, kedua tersangka dikabarkan telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara, namun proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berlanjut.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.
Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut berada dalam pengawasan khusus (supervisi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Andi Azis Maskur, saat dihubungi membenarkan penahanan kliennya. Ia menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah pembelaan dalam proses persidangan mendatang.
“Kami akan berusaha melakukan pembelaan terhadap klien kami dan berupaya membebaskan tersangka di pengadilan nanti,” ujar Andi Azis Maskur singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Maros karena menyangkut pengelolaan dana pembinaan olahraga daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan prestasi atlet dan pengembangan cabang olahraga di daerah tersebut.
JUM





















