Reporter : Syukri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan perkara besar yang telah menyeret sejumlah pejabat Kemnaker.
“Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah lebih dulu ditahan, yakni:
1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020–2023,
2. Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024, yang juga menjabat Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025.
3. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
4. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019 dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
Selain itu, dua pejabat lain yang turut terseret adalah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA pada 2021–2025.
2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019–2024 sekaligus verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2024–2025.
KPK belum membeberkan secara detail jumlah kerugian negara dalam kasus ini, namun memastikan perkara tersebut melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen penggunaan TKA di Indonesia.
Editor : Jum