Koruptor Jalan Selayar Dipaksa Kembalikan Rp2,2 Miliar

Koruptor Jalan Selayar Dipaksa Kembalikan Rp2,2 Miliar

Oleh Redaksi Metrosulsel.com | Kamis, 26 Juni 2025

SELAYAR — Di balik hamparan aspal yang membentang di ruas Bonerate–Sambali, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, tersimpan cerita gelap proyek infrastruktur yang terjerembab dalam korupsi. Anggaran miliaran rupiah dari kas negara nyaris lenyap, namun kejaksaan tak tinggal diam.

Pekan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan satu hal: kerugian negara akibat kasus tersebut telah pulih seratus persen.

Terpidana kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2019, Sucipto, telah menyetor uang pengganti senilai Rp2,2 miliar ke kas negara. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu, 25 Juni 2025.

“Korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan hukuman badan. Kerugian negara harus dikejar sampai titik akhir,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan beraspal Lapen AC–WC di Kecamatan Pasimarannu, Selayar. Jalan itu seharusnya menjadi urat nadi konektivitas masyarakat di wilayah terluar. Namun pelaksanaan proyek justru menjadi ladang manipulasi.

Tim penyidik Kejaksaan menemukan bahwa pekerjaan senilai miliaran rupiah itu tak sesuai spesifikasi. Beberapa item pekerjaan bahkan tidak pernah dikerjakan, meskipun dokumen pembayaran menyatakan telah selesai. Audit internal menaksir kerugian negara mencapai Rp2.240.642.100.

Pelaksana proyek, Sucipto, kemudian diseret ke pengadilan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025, Sucipto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18.

“Kami pastikan semua sudah lunas. Tidak ada lagi celah bagi uang negara untuk raib,” kata Kepala Kejari Selayar, Apreza Darul Putra.

Pemulihan ini menandai pergeseran pendekatan dalam penanganan perkara korupsi. Jaksa kini tak hanya mengejar hukuman badan, tapi juga menuntaskan pemulihan kerugian negara. Langkah ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung, yang mengarahkan agar setiap perkara korupsi fokus pada pengembalian aset negara.

“Kami tidak ingin sekadar menghukum pelaku. Uang rakyat harus kembali. Itu tugas utama kejaksaan,” ujar Jabal Nur.

Menurut Kejari Selayar, pembayaran uang pengganti dilakukan bertahap hingga lunas, sebelum batas waktu eksekusi yang ditetapkan pengadilan. Seluruh dana kini telah disetor ke rekening kas negara tanpa sisa.

Kejaksaan mengakui, proyek-proyek infrastruktur di wilayah terpencil seperti Selayar rawan korupsi. Keterbatasan pengawasan, akses yang sulit, dan lemahnya partisipasi publik menjadi pintu masuk praktik lancung.

“Banyak proyek yang hanya bagus di atas kertas. Tapi di lapangan, nihil hasilnya,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin.

Kejati Sulsel menilai keberhasilan pemulihan kerugian negara ini sebagai capaian penting dalam agenda pemberantasan korupsi daerah. Namun mereka sadar, ini bukan akhir dari segalanya.

“Hari ini uang negara selamat. Tapi besok, kita tak boleh lengah. Korupsi selalu mencari celah baru,” kata Jabal Nur menutup pernyataannya.

A.GUNAWAN SANRIMA