Metrosulsel.com Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di jalan masuk menuju Stasiun Kereta Api Maros. Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Maros, Muh. Zulkifli Said, guna memastikan bahwa proses perubahan fungsi lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk meminta keterangan dari Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. “Kami telah menyiapkan tim penyidik yang memiliki pemahaman mendalam terkait perizinan kawasan perumahan untuk menangani laporan ini,” ujarnya.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dari Sekretaris Jenderal Pekan 21, Amir Kadir, yang menyoroti pengalihan fungsi lahan oleh perusahaan pengembang PT Bumi Salewangan Mas. Dalam laporan tersebut, perusahaan diduga menggunakan nama salah satu anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Marjan Massere.
Menanggapi tudingan tersebut, Marjan Massere membantah keras keterlibatannya. Ia menilai informasi yang beredar tidak akurat dan menyesatkan. “Di mana mereka dapatkan data yang tidak jelas seperti itu? Kalau ingin tahu kebenarannya, silakan hubungi langsung H. Badris, yang merupakan salah satu pemilik PT Bumi Salewangan Mas,” tegas Marjan.
Namun hingga saat ini, H. Badris belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp belum mendapat respons.
Kepala Kejari Maros, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan ragu menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. “Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Laporan: Tasmir / Jum