Oleh Redaksi Metrosul.com | 25 Juni 2025
MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah bekerja ekstra menelusuri serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Deretan perkara ini tak hanya mengundang respons luas dari masyarakat, tetapi juga menjadi sorotan serius sejumlah lembaga sosial kontrol.
Ismail Tantu, aktivis dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara, menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Maros atas keberaniannya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Maros. Kasus ini terkait proyek pengadaan alat internet selama tiga tahun anggaran: 2021, 2022, dan 2023, dengan total nilai mencapai Rp15 miliar.
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Taufan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar. Namun, kejaksaan belum berhenti.
“Kami mendorong Kejari Maros untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Kami yakin kasus ini tidak berdiri sendiri,” kata Ismail.
Selain proyek internet, Kejari juga menyelidiki dugaan penyimpangan dalam alokasi dana hibah sebesar Rp2 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros. Nama Marjan Massere, Ketua Komisi Bidang Anggaran dan Pembangunan DPRD Maros, disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Marjan turut terseret dalam perkara lain: proses perizinan perumahan oleh PT Bumi Salewangan Mas. Ia diduga terlibat bersama pemilik perusahaan, H. Badris, dalam proses yang dinilai janggal dan bermasalah.
Sementara itu, praktik dugaan gratifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga tengah diusut. Seorang lurah di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, diduga menarik pungutan liar dari warga untuk penerbitan sertifikat tanah yang seharusnya digratiskan.
Kasus lainnya menyangkut pemotongan gaji ratusan tenaga pengamanan yang dipekerjakan melalui perusahaan outsourcing PT KAI Maros. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, belum memberikan keterangan resmi. Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut proses penyelidikan masih terus berlangsung. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Peradi Bersatu Maros, Syafaruddin Ahmad S.Sos., SH., menegaskan pentingnya independensi penegakan hukum. “Kejari Maros wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun temuan BPK. Prinsip hukum harus dijunjung: semua orang sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada intervensi politik atau kekuatan lain,” tegasnya.
Dalam percakapan telepon dengan Sekretaris LSM Pekan 21, Kajari Muhammad Zulkifli Said menekankan komitmennya untuk fokus pada pengembalian kerugian negara dan menjadikan setiap kasus sebagai pembelajaran bagi pejabat birokrasi di daerah. “Kami akan menjalankan tugas secara profesional agar tidak terjadi kesalahan yang sama di masa mendatang,” ucapnya.
A. GUNAWAN SANRIMA I JUM