Oleh Redaksi Metrosulsel I 4 Juli 2025
MAROS — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi pejabat struktural sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan efektivitas kinerja lembaga. Salah satu pejabat yang mengalami mutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan itu, Muh. Zulkifli Said resmi dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
Posisi Kajari Maros selanjutnya akan diisi oleh Febriyan M., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di Selat Panjang, Provinsi Riau.
Rotasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur kelembagaan Kejaksaan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Maros. Dengan hadirnya Kajari baru, publik berharap proses penegakan hukum berjalan semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan Agung secara berkala melakukan evaluasi dan penyegaran jabatan untuk memastikan optimalisasi kinerja aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Muh. Zulkifli Said membenarkan kabar mutasi tersebut. Ia menyampaikan harapannya agar rotasi ini membawa dampak positif bagi pelayanan hukum ke depan.
“Alhamdulillah, saya mendapatkan jabatan promosi. Mohon doanya, semoga sukses ke depan,” ujarnya kepada Metrosulsel.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, juga membenarkan informasi terkait mutasi tersebut.
JUMADI