Karena Hal Urgen Asset KUD Allepolea Diputuskan Dalam Rapat Pengurus

Karena Hal Urgen Asset KUD Allepolea Diputuskan Dalam Rapat Pengurus

Metrosulsel.Com Maros – Terkait masalah penjualan asset lahan KUD Allepolea, Ketua Koperasi Abdul Madjid saat dihubungi Minggu 18/5, menyatakan siap bertanggungjawab dan menunggu panggilan penyidik Kejaksaan Negri Maros.

Dirinya menjelaskan, pada 2017 Pengurus Koperasi Unit Desa KUD Allepolea telah sepakat menjual aset sebidang tanah di lingkungan Bontokapetta, kelurahan Allepolea, kecamatan Lau, kab Maros dengan luas tanah +- 900M persegi, dengan harga Rp280 Juta.

Asset yang dijual tersebut adalah hasil pembelian koperasi menggunakan modal khas koperasi sendiri senilai Rp36.Juta beberapa tahun sebelumnya.

Abdul Madjid, menjelaskan lahan tersebut terpaksa dijual pada tahun 2017 dengan alasan urgen, untuk digunakan sebagai modal deposit menjadi distributor pupuk bekerjasama dengan perusahaan Pupuk Indonesia penyertaan modalnya Rp100 Juta untuk mendistribusikan pupuknya ke kurang lebih 30 Kelompok Tani di wilayah kecamatan Turikale dan Moncolloe serta 4 Kios di Moncolloe 3 Kios dan Turikale 1 Kios.

“Pada saat itu koperasi tidak punya modal untuk bekerjasama dengan perusahaan pukuk jadi distributor maka melalui rapat pengurus diputuskan asset lahan itu dijual” kata Madjid

Sementara pada tahun yang sama Gudang KUD yang digunakan menampung pupuk, juga mengalami musibah angin puting beliung tahun 2017, sehingga membutuhkan anggaran Rp100 Juta untuk dilakukan perbaikan secara permanen dari rangka kayu yang sebelumnya mengalami kerusakan yang cukup parah.

Lanjut, Madjid, pada saat peresmian gudang yang baru selesai dibenahi, dibuatkan kegiatan ritual peresmian, dengan kegiatan barasanji dan makan bersama sekitar Rp10 Juta, kemudian setelah itu berdasarkan hasil rapat pengurus, pengawas, karyawan dan anggota koperasi, diputuskan Rp70 Juta itu di bagi kepada 14 total penerima, tanpa dibeda bedakan, masing- masing Rp5 Juta sebagai bentuk pengabdian dan penghargaan yang selama ini tidak mendapat gaji cukup selama bergabung dengan KUD Allepolea.

“Saat penerimaan semua kwitansi mereka tandatangani dengan materai dan sebagai ketua keputusan yang saya ambil tidak secara individu tetapi selalu diputuskan dalam rapat pengurus” kata Madjid meminta agar dirinya secepatnya menjadapa jadwal pemeriksaan dari kejaksaan Negri Maros agar masalahnya tidak berlarut larut dan cepat selesai.

Madjid tanpa ragu telah menyiapkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi pemeriksaan penyidik, “Saya berharap secepatnya saya dipanggil agar masalah hukumnya cepat selesai” ungkap Madjid yang sudah menjabat sebagai ketua koperasi sejak tahun 2015 lalu.

Sebelumnya Sekertaris Jenderal Lembaha Swadaya Masyarakat LSM Pekan 22 Amir Kadir, telah melaporkan dugaan penjualan objek tanah seluas +- 900M persegi di jual dengan harga Rp.290.000.000., dan Rp.70.000.000, di bagi-bagi oleh para pengurus sebagai mana kwitansi terlampir.

Keputusan penjualan menurut Amir, merupakan objek tanah tidak melibatkan anggota 50% /dan atau penjualan tidak di bagikan ke anggota-anggota.

“Keputusan penjualan tidak di lelang secara terbuka sehingga kesepakatan penjualan tidak sesuai prosedur yang berlaku, Terindikasi objek yang di jual kepada pihak lain telah di kuasai sebahagian oleh pihak Ketua KUD Allepolea” kata Amir

Untuk sementara, sudah dua orang telah di panggil melakukan klarifikasi di kejaksaan, satu orang wakil ketua satu dan satu orang pengawas Koperasi.

JUMADI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *